Jadi Tersangka, Sopir Truk Trailer Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 01 September 2022 - 15:42 WIB
loading...
Sopir truk berinisial S (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Sopir truk berinisial S (30) resmi ditetapkanjadi tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Rabu 31 Agustus 2022. Akibat kecelakaan maut ini, sopir truk itu juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022). Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Truk Maut di Bekasi Resmi Jadi Tersangka
Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas berkaitan dengan kelalalian sopir. Artinya, sopir diduga lalai saat insiden tersebut terjadi.
“Diduga mengantuk, jadi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.
“Dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022). Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Truk Maut di Bekasi Resmi Jadi Tersangka
Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas berkaitan dengan kelalalian sopir. Artinya, sopir diduga lalai saat insiden tersebut terjadi.
“Diduga mengantuk, jadi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.
Lihat Juga :