Fakta Baru Kasus Penyerangan, John Kei Terprovokasi Video Ancaman

Rabu, 01 Juli 2020 - 15:34 WIB
loading...
Fakta Baru Kasus Penyerangan,...
Penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei. Selain masalah pembagian hasil penjualan tanah di Ambon, ternyata kelompok John Kei terprovokasi adanya salah satu video.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat pemeriksaan terungkap juga data baru terkait dengan penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei salah satunya adanya ancaman dari kelompok Nus Kei kepada John Kei lewat video.

Walaupun begitu, lanjut Tubagus, ancaman melalui video tersebut merupakan serangkaian masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei yang dipicu soal pembagian hasil penjualan tanah. "Apakah video itu betul beredar? Iya, apakah itu bisa jadi pemicu? Jawabannya mungkin iya, tapi itu merupakan rangkaian panjang dari peristiwa hubungan di antara dua personal tersebut," kata Tubagus kepada wartawan Rabu (1/7/2020).

Menurut Tubagus, video tersebut juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Selain video, terdapat sejumlah barang bukti lainnya seperti riwayat pesan WhatsApp antara Nus Kei dan John Kei. (Baca: Polisi Buru 8 Anak Buah John Kei)

"Semua rangkaian buktinya sudah ada dari mulai percakapan telepon dari WhatsApp, dari berbagai macam ada yang menunjukkan bahwa adanya konflik di antara dua orang tersebut," ujarnya. Seperti diketahui, sejauh ini polisi telah mengamankan 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tangerang.

Dalam kasus ini polisi menyita empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel. (Baca: Tahu Akan Diserang, Nus Kei: Ada Telepon dari Teman-teman)

Atas perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Rekomendasi
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved