Polda Jateng Tangkap 280 Bandar Narkoba dan Ribuan Pelaku Dibekuk
Senin, 29 Agustus 2022 - 14:47 WIB
loading...
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada awak media terkait uangkap kasus narkotika di Mapolda, Senin (29/8/2022). Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Polda Jateng bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang mengungkap sebanyak 1.336 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Angka ini merupakan akumulasi pengungkapan sepanjang Januari hingga Agustus 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 1.648 orang pelaku diamankan. Ada 280 orang di antaranya berstatus bandar.
Sedangkan 1.314 orang pelaku lainnya merupakan kurir dan 54 pelaku berstatus pemakai. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni narkotika jenis sabu 9.910,07 gram; GJ 541,28 gram; ganja kering 32.563,60 gram; ekstasi 59,71 butir; psikotropika 13.327 butir dan obat 742.917 butir.
Baca juga: Sikat Pengedar Jaringan Zambia Afrika, Polda Jateng Sita 509,7 Gram Sabu
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sesuai intruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pada bulan Agustus 2022 ini ada sebanyak 178 kasus berhasil diungkap.
Angka ini merupakan akumulasi pengungkapan sepanjang Januari hingga Agustus 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 1.648 orang pelaku diamankan. Ada 280 orang di antaranya berstatus bandar.
Sedangkan 1.314 orang pelaku lainnya merupakan kurir dan 54 pelaku berstatus pemakai. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni narkotika jenis sabu 9.910,07 gram; GJ 541,28 gram; ganja kering 32.563,60 gram; ekstasi 59,71 butir; psikotropika 13.327 butir dan obat 742.917 butir.
Baca juga: Sikat Pengedar Jaringan Zambia Afrika, Polda Jateng Sita 509,7 Gram Sabu
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sesuai intruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pada bulan Agustus 2022 ini ada sebanyak 178 kasus berhasil diungkap.
Lihat Juga :