Polisi Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:04 WIB
loading...
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan mantan Menpora Roy Suryo. Foto: Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan mantan Menpora Roy Suryo . Ia sebelumnya ditahan selama 20 hari sejak Jumat, 5 Agustus 2022.
"Iya, jelas lah kalau begitu, sudah diperpanjang otomatis ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Menpora Roy Suryo
Zulpan menyebutkan berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapat jawaban terkait kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan.
"Ini belum dikembalikan kepada kita, karena memang ada tempo waktu yang dimiliki jaksa untuk meneliti berkas perkara yang dikirim tim kepolisian," ujarnya.
"Iya, jelas lah kalau begitu, sudah diperpanjang otomatis ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Menpora Roy Suryo
Zulpan menyebutkan berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapat jawaban terkait kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan.
"Ini belum dikembalikan kepada kita, karena memang ada tempo waktu yang dimiliki jaksa untuk meneliti berkas perkara yang dikirim tim kepolisian," ujarnya.
Lihat Juga :