Sedang Jual Hasil Curian di Toko Kelontong, Dodo Diborgol Polres Bangka Tengah

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:23 WIB
loading...
Sedang Jual Hasil Curian di Toko Kelontong, Dodo Diborgol Polres Bangka Tengah
Pelaku saat diamankan tim Cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah. Foto ist
A A A
BANGKA TENGAH - Apes menimpa Dodo Prayadi (22). Bermaksud mendapatkan uang dengan menjual hasil curian di toko kelontong, pria ini malah diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah , di Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa (24/8/2022) malam.

Sebelumnya pelaku berhasil melakukan pencurian minuman kaleng dan rokok di sebuah tempat ketangkasan billiard yang ada di kawasan Air Coyan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.



"Pelaku atas nama Dodo Prayadi yang merupakan warga Jl. Anggrek Kelurahan Berok Kecamatan Koba ini berhasil kita amankan pada Selasa malam kemarin saat berada di toko kelontong di Kelurahan Padang Mulia saat akan menjual barang hasil curiannyanya," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario pada Rabu (24/8/2022).

AKP Wawan mengatakan, aksi pencurian terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik tempat ketangkasan billiard. Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Sebelumnya kita menindaklanjuti adanya laporan oleh korban dan kemudian Tim Cobra kita langsung melakukan penyelidikan awal, yaitu dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP. Dari petunjuk CCTV ini kita dapat mengindentifikasi pelaku pencurian," ujar AKP Wawan.

Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, yakni sebanyak 32 bungkus rokok berbagai merek, dan sebanyak 81 minuman kaleng berbagai merek.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya 32 bungkus rokok dan 91 minuman kaleng. Tersangka ini akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang AKP Wawan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6132 seconds (0.1#10.140)