Sejumlah Jabatan Strategis Kosong Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:17 WIB
loading...
Sejumlah Jabatan Strategis...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kosong akibat sejumlah anggota dicopot karena diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Polda Metro Jaya menunggu instruksi dari Mabes Polri terkait pengisian jabatan strategis di Ditreskrimum.

Salah satu posisi yang cukup penting adalah Wakil Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang sebelumnya dijabat AKBP Jerry Raymond Siagian. Raymond dimutasi menjadi Perwira di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Terkait siapa sosok yang akan mengisi posisi Wadirkrimum yang baru, Polda Metro Jaya menyebut hal itu jadi wewenang Mabes Polri untuk menentukannya.

"Untuk jabatan Wadirkrimum, tentunya menjadi wewenang dari Mabes Polri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (24/8/2022). Baca: Belasan Anggotanya Dimutasi Terkait Pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya Tegaskan Tetap Loyal

Sementara itu, untuk posisi Kepala Subdirektorat dan lainnya yang kosong bakal ditentukan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran. Salah satu posisi yang kosong akibat mutasi ini ada Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang semula diisi AKBP Handik Zusen.

Kemudian ada posisi Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro yang semula diisi AKBP H. Pujiyarto. Lalu posisi Kasubdit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diisi AKBP Raindra Ramadhan Syah yang kosong.

"Terkait dengan kekosongan ini sesuai dengan aturan yang ada, untuk jabatan Kasubdit ke bawah wewenang penentuanya ada di Kapolda. Kami tentunya segera melakukan pemilihan dengan proses wanjak, siapa perwira terbaik yang pantas mendapatkan jabatan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu 24 personel," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Berikut merupakan daftar lengkap nama 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri:

1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Rekomendasi
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Sinopsis Don’t Mess...
Sinopsis Don’t Mess with the Blind Heiress di V+Short, Kisah Sang Pewaris Buta
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
Kuat Maruf Dituntut...
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved