Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Bangunan Langgar Aturan

Selasa, 23 Agustus 2022 - 05:58 WIB
loading...
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Jakarta diminta tegas menindak pembangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta tegas menindak pembangunan yang melanggar IMB . Salah satunya pembangunan gedung yang berada di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kalau memang ada kasus seperti itu, saya berharap dan berpendapat itu sebuah pelanggaran. Bongkar saja," ujar anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem Nova Harivan Paloh di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Menurut dia, masyarakat perlu tertib terhadap aturan. Hal itu dikarenakan akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Jakarta.
Baca juga: Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen

"Masyakarat harus tertib dalam pelaksanaan yang dapat kewenangan dari izin mendirikan rumah. Izin dan rekomendasi yang sudah dikeluarkan (Pemprov DKI) ya harus sesuai dengan apa yang disebutkan. Kalau ada pelanggaran silakan bongkar," tegasnya.

Diketahui, pembangunan gedung di Jalan Dempo I, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel lantaran menyalahi IMB. Berdasarkan pantauan pada Minggu (21/8/2022), pembangunan di lokasi tetap berjalan.

Padahal, di depan gedung terpasang spanduk yang menerangkan IMB dengan dua lantai. Namun, pembangunan yang terlihat melebihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.

Ada sepucuk surat segel yang diterima yang menyebut pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022.

Berdasarkan poin tersebut, bangunan milik Arviyan Arifin ini terpaksa disegel selama 7 hari terhitung sejak surat penyegelan.

"Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya," bunyi surat tersbeut.

Pemilik bangunan Arviyan Arifin mengatakan, persoalan bangunan miliknya yang disegel Sudin Citata Jakarta Selatan sudah selesai dan pembangunan kembali berjalan.

"Sudah selesai. Pihak dari cipta karyanya sudah datang dan sudah diberesin. Sudah tidak ada masalah lagi," ujarnya.

Adapun bangunan atas nama dirinya memilki IMB untuk 3 lantai. "IMB saya kan lengkap, saya merasa membangun sesuai dengan apa yang ada di IMB, tidak mungkin melanggar," katanya.

Dia akan terus melanjutkan pembangunan gedung walau menerima surat segel. "Iya dengan perbaikan-perbaikan. Kalau izinnya memang 3 lantai bukan dua lantai," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Kurban dan Pembangunan
Kurban dan Pembangunan
Rekomendasi
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Berita Terkini
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved