31.158 Napi di Sumatera Utara Dapat Remisi Kemerdekaan

Rabu, 17 Agustus 2022 - 06:05 WIB
loading...
31.158 Napi di Sumatera...
Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada sebanyak 31.158 orang narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Sumatera Utara. (Ist)
A A A
MEDAN - Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada sebanyak 31.158 orang narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Sumatera Utara. Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022 ini.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan.

Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

“Untuk tahun 2022 terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Rinciannya 20.292 orang dari napi kasus kriminal umum, 32 orang dari napi remisi berdasarkan PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 orang dari napi yang mendapat remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012,” sebut Erwedi, Selasa (16/8/22).

Ia merinci, jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 32 orang yang keseluruhannya merupakan narapidana narkotika.

Sedangkan jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 10.834 orang dapat dirinci berdasarkan kasus yakni narapidana teroris sebanyak 12 orang, narapidana narkotika sebanyak 10.790 orang, narapidana korupsi sebanyak 29 orang dan narapidana kasus pembalakan liar sebanyak 3 orang.

Baca: Ambil Paket 1,5 Kg Ganja, Guide Surfing di Bali Ditangkap Aparat.

Remisi yang diberikan pada hari kemerdekaan ini tidak hanya diterima oleh narapidana dewasa. Sebanyak 43 orang narapidana anak juga kebagian pemotongan hukuman.

"Untuk narapidana anak ada sebanyak 43 orang. Rinciannya, 38 mendapat remisi khusus sebagian, dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas)," jelasnya.

Narapidana anak yang mendapat remisi 17 Agustus harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.

Baca Juga: YouTuber Konten Komedi di Pangkalan Bun Setubuhi Gadis Belia yang Masih Tetangga.

"Anak yang mendapat remisi juga harus sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,”terang Erwedi.

Hingga saat ini jumlah narapidana dewasa dan anak penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 34.798 orang. Terdiri dari 34.559 orang dewasa dan 240 orang anak.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)