36,2 Kg Sabu dan 11,5 Juta Butir Pil Koplo Disembunyikan di Kebun Pisang

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:50 WIB
loading...
36,2 Kg Sabu dan 11,5 Juta Butir Pil Koplo Disembunyikan di Kebun Pisang
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menyita puluhan kg sabu, jutaan butir pil koplo, dan ekstasi. Foto/iNews TV/Sony Hermawan
A A A
SURABAYA - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa sabu, pil koplo, dan esktasi.



Berbagai barang bukti narkoba tersebut, disembunyikan oleh para tersangka di kebun pisang di Desa Maduresi, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto. Polisi menemukan 36,276 kg sabu, 11,5 juta butir pil koplo, 4.997 butir ekstasi.



Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari penangkapan tersangka Yudi Asdono (40) di daerah Kalijudan, Kota Surabaya. "Yudi Asdono ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu," ungkapnya.



Dari penyelidikan terhadap Yudi Asdono, polisi akhirnya berhasil menangkap Agus Wahyudiriyanto (38). Dari tersangka Agus Wahyudiriyanto, akhirnya diketahui ada narkoba yang dititipkan kepada Tri Juni Fakrudin (28) yang beralamatkan di Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.



Tersangka yang ketakutan ada penggerebekan polisi, akhirnya narkoba sebanyak itu disembunyikan di kebun pisang. Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132, Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dan UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3175 seconds (0.1#10.140)