Warga Pulogadung yang Aksesnya Tertutup Tembok 2 Meter Pindah Rumah
Minggu, 07 Agustus 2022 - 15:59 WIB
loading...
Tembok setinggi 1 meter lebih dan sepanjang 2 meter menutup akses rumah warga bernama Anisa (40) di RT 011/010, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Tembok setinggi 1 meter lebih dan sepanjang 2 meter menutup akses jalan rumah warga bernama Anisa (40) di RT 011/010, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Karena terhalang aksesnya, Anisa dan keluarga memutuskan pindah rumah.
Dia tidak sepakat dengan hasil mediasi dengan tetangganya, Widya (45) yang membangun tembok tersebut. Widya yang tersinggung dengan caci maki Anisa beserta keluarganya terpaksa membangun tembok akses jalan yang menjadi satu-satunya jalan menuju rumah Anisa.
Baca juga: Mediasi Mentok, Tembok Penutup Jalan di Pulogadung Belum Dirobohkan
Widya mengatakan, mediasi yang telah dilakukan pada Jumat (5/8/2022) dihadiri jajaran Kecamatan Pulogadung beserta anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menjadi solusi terbaik bagi Anisa.
Menurut dia, keputusan mediasi untuk merobohkan sebagian temboknya bagi Anisa belum sesuai kehendaknya. "Solusinya itu silakan dibuka temboknya selebar 50 cm tapi dengan biaya membuka akses terus material jasa pembongkaran itu ditanggung masing-masing, namun mereka keputusannya malah mau pindah," ujar Widya, Minggu (7/8/2022).
Dia sudah mengikuti prosedur dan aturan berlaku. Widya merasa hasil keputusan mediasi merupakan solusi terbaik bagi dirinya dan Anisa perihal tembok sepanjang dua meter.
Dia tidak sepakat dengan hasil mediasi dengan tetangganya, Widya (45) yang membangun tembok tersebut. Widya yang tersinggung dengan caci maki Anisa beserta keluarganya terpaksa membangun tembok akses jalan yang menjadi satu-satunya jalan menuju rumah Anisa.
Baca juga: Mediasi Mentok, Tembok Penutup Jalan di Pulogadung Belum Dirobohkan
Widya mengatakan, mediasi yang telah dilakukan pada Jumat (5/8/2022) dihadiri jajaran Kecamatan Pulogadung beserta anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menjadi solusi terbaik bagi Anisa.
Menurut dia, keputusan mediasi untuk merobohkan sebagian temboknya bagi Anisa belum sesuai kehendaknya. "Solusinya itu silakan dibuka temboknya selebar 50 cm tapi dengan biaya membuka akses terus material jasa pembongkaran itu ditanggung masing-masing, namun mereka keputusannya malah mau pindah," ujar Widya, Minggu (7/8/2022).
Dia sudah mengikuti prosedur dan aturan berlaku. Widya merasa hasil keputusan mediasi merupakan solusi terbaik bagi dirinya dan Anisa perihal tembok sepanjang dua meter.
Lihat Juga :