Sidang Pembeli Ogah Bayar Siomay: Pedagang Enggan Tempuh Restorative Justice

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 20:09 WIB
loading...
Sidang Pembeli Ogah...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dengan terdakwa Mulyana DS alias Zenzen yang diduga kuat dilaporkan oleh seorang pedagang siomay. Mulyana disinyalir membuat korbannya merugi hingga Rp4 juta.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Boko pada Jumat 1 Agustus 2022 mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani Simanjuntak. Ia memaparkan, bagaimana peristiwa ini bermula hingga akhirnya ke pengadilan. Mulyana, seperti dalam dakwaanya disinyalir melanggar pasal 378 KHUP atau penipuan. Baca juga: Bejat! Tukang Siomay Keliling Setubuhi Bocah di Jaksel

Adapun Perkara ini bermula saat Mulyana yang membeli siomay ke pedagang sejak pertengahan 2021 dan tidak mau membayarnya hingga utangnya menumpuk dan mencapai jutaan rupiah. Ia diduga kuat memesan siomay sampai tiga kali dari orang yang sama. Kesal dengan kelakuannya, pedagang itu mempolisikan Mulyana.

Selepas mendengarkan surat dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Boko mengatakan, sebenarnya kasus ini tidak harus sampai ke tahap pengadilan. Sebab restoratif justice bisa terjadi.

“Seharusnya dibayarkan saja pembelian siomay-nya agar masalahnya tidak sampai ke pengadilan,” kata Boko.



Melanie menerangkan bila kasus itu telah diupayakan melalui restoratif justice. Namun rupanya saksi korban, yang tak lain pedagang memilih meneruskan perkaranya.

“Dia (saksi korban) diduga sudah terlanjur kesal sebelumnya berulangkali menagih tetapi pembeli itu tidak mau membayarnya," kata Melani.

Sidang selanjutnya akan mendengarkan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU tersebut. Baca juga: Polisi Panggil Kakak Tukang Siomay Cabul
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved