Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 23:29 WIB
loading...
Roy Suryo Dijerat Pasal...
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijerat pasal berlapis sehingga terancam enam tahun penjara. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijerat pasal berlapis terkait dengan tindak pidana dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Roy Suryo terancam enam tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka, ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo 20 Hari ke Depan

Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara. "Ketiga adalah Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.

Atas ancaman hukuman tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Roy Suryo Sehat Jasmani dan Rohani untuk Ditahan

Zulpan memastikan bahwa Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.



"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," kata Zulpan.

"Sehingga penyidik memutuskan pada malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," tambah Zulpan

Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved