PMKRI Maumere Desak Kejari Sikka Bongkar Penyalahgunaan Dana BTT 2021

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 20:54 WIB
loading...
A A A
Begitu pun dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelewengan itu

"Segera periksa pihak-pihak yang turut serta dan turut menikmati penyelewengan dana yang diperuntukkan bagi kebencanaan, sebab jelas dari perspektif hukum dalam Pasal 55 KUHP mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dapat dipidana," sambungnya.



Terakhir, pihaknya berharap, dugaan kasus penyelewengan dana BTT itu tidak berhenti di 4 kegiatan penanganan Covid-19.

"Sampai pada titik ini penyidikan baru sampai pada dugaan penyelewengan 4 kegiatan penanganan Covid-19, namun belum menyentuh pada 20 program penanganan tanggap darurat bencana yang berupa pembangunan fisik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Sikka Alex Longginus mengerahkan mahasiswa PMKRI demo di Kejari Sikka.



Menurut Kris Sologus Dami, hal itu tidak tepat. Karena Alex Longginus merupakan anggota PMKRI yang terlibat dalam aksi sebelumnya. Sehingga, hal itu tidak tepat.

"Tidak benar kalau PMKRI dikerahkan mantan Bupati Alex Longginus. Secara organisatoris, sebenarnya PMKRI yang kerahkan Kaka Alex Longginus, beliau sebagai anggota penyatu PMKRI yang dalam aksi kemarin turut terlibat dan diberi ruang oleh DPC untuk orasi," tukasnya.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1131 seconds (0.1#10.140)