Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya Divonis 19 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:12 WIB
loading...
Guru Ngaji yang Cabuli...
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita bersama Tim JPU. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - MMS (69), oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap muridnya divonis hukuman 19 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan permohonan Restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

MMS diputus hukuman 19 tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa. Baca juga: Guru Cabul Perdaya Korban dengan Uang Rp50.000 dan Internet

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara,” kata ketua majelis Ahmad Syafiq, Jumat (5/8/2022).Atas vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita selaku penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

“Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS (69)kami Tim Penuntut umum menerima Putusan tersebut ,Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang Kami bacakan Pada surat tuntutan Ujar Mia Banulita,” tegasnya.



Mia menambahkan, hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum karna restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya.

“Karena dalam penangana perkara ini kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi Juga memperhatikan korban,” tambahnya. Baca juga: 10 Santriwati Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Depok

Kasie Intelijen Andi Rio R Rahmatu menyampaikan penanganan perkara MMS menjadi perhatian penegak hukum karena ulah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan tersebut dianggap bukan contoh baik dan mencoreng profesi guru ngaji.

Menurutnya, tim jaksa yang ditunjuk juga dalam persidangan maksimal membuktikan sebuah dakwaannya. Bahkan di persidangan, jaksa juga menghadirkan tiga ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara. Jaksa juga membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa.

“Dipersidangan terdahulu terungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul 'Tato sexy Celine Evangelista' yang di sering diakses terdakwa di waktu tengah malam,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Purbaya Bakal Menemui...
Purbaya Bakal Menemui Pejabat BI usai Perry Warjiyo Mundur
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Jatuh ke 6.185 di Tengah Mundurnya Bos BI
BGN Pecat Ratusan Pegawai,...
BGN Pecat Ratusan Pegawai, Sudaryono: Ada yang Terindikasi Judi Online hingga Ngentit Duit
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Bencana,...
Perkuat Ketahanan Bencana, Pertagas OEJA Gelar Kencana Si Udin di Gresik
Kemenkes Gelar Investigasi...
Kemenkes Gelar Investigasi Kematian Tragis Dokter Internship di Apartemen Kalibata
Polisi Dalami Motif...
Polisi Dalami Motif Dokter Muda Loncat dari Lantai 18 Apartemen Kalibata
Polisi Pastikan Aktivitas...
Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal Buntut Bentrok di Menteng: TNI-Polri Tetap Siaga
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Puslabfor Polri Datangi...
Puslabfor Polri Datangi Klinik Mordent, Olah TKP Lanjutan Kematian Sutrimo
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved