Pelindo 1 Salurkan Rp2,4 Miliar untuk Mitra Binaan

Senin, 29 Juni 2020 - 13:02 WIB
loading...
Pelindo 1 Salurkan Rp2,4...
Mitra Binaan Pelindo 1 sedang melakukan penenunan kain songket Batubara. Foto/Ist
A A A
BELAWAN - Masa pandemi COVID-19 Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 menyalurkan dana sebesar Rp24 miliar kepada mitra binaan dari berbagai sektor diantaranya perdagangan, jasa, industri, pertanian, perikanan, perternakan dan sektor perkebunan.

FV Publik Relation Pelindo 1 Fiona Sari Utami menuturkan, bantuan disalurkan untuk mendukung pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mitra binaan Pelindo 1 di masa pandemi COVID-19 dalam penyediaan barang bantuan sosial di empat provinsi wilayah operasional Pelindo 1.

"Pelindo 1 secara rutin dan berkesinabungan terus menyalurkan dana program kemitraan dan pembinaan bagi para pelaku UMKM. Sementara itu, realisasi anggaran yang telah disalurkan kepada UMKM selama tahun 2019 sebesar Rp17,1 miliar," jelasnya kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Adapun syarat yang ditetaapkan bagi para pelaku UMKM yang ingin ikut serta dalam kemitraan Pelindo 1 cukup mudah, UMKM tersebut memiliki usaha yang telah berjalan minimal enam bulan, surat kuasa agunan (jaminan).

Kemudian, surat izin atau keterangan lurah, fotocopy KTP dan KK, foto tempat usaha dan denah lokasi usaha, setelah semuanya lengkap kirimkan ke manajemen Pelindo 1.

"Selanjutnya tim dari Pelindo 1 akan melakukan evaluasi terhadap pengajuan proposal dan melakukan survei ke lokasi usaha calon mitra," tandasnya. (Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Warga Aceh Tak Berkutik Dibekuk Polda Sumut)

VP Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Pelindo 1 Fatimah Zuhra menambahkan, nilai pinjaman permodalan yang bisa didapatkan oleh calon mitra binaan senilai maksimal Rp200 juta, dengan jangka waktu pinjaman paling lama tiga tahun.

"Para mitra binaan ini diberikan masa tenggang selama tiga bulan pertama sejak pinjaman diberikan, kemudian bulan ke empat baru mulai membayar cicilan," jelasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Amanat Petani Tembakau...
5 Amanat Petani Tembakau Madura-Nusantara di Tengah Penyimpangan Pita Cukai
Menguak Tabir Hubungan...
Menguak Tabir Hubungan Rahasia Kerajaan Nusantara dan Kesultanan Persia: Diplomasi Rempah yang Mengubah Wajah Indonesia!
Raja Singasari Kertanagara...
Raja Singasari Kertanagara Pencetus Penyatuan Nusantara yang Gemar Jalankan Ritual Tantrayana
Infrastuktur Hidrogen...
Infrastuktur Hidrogen Hijau Kunci Wujudkan Dekarbonisasi Transportasi
Majelis Adat Kerajaan...
Majelis Adat Kerajaan Nusantara Dukung Pembangunan Nasional
Kekuasaan hingga Semenanjung...
Kekuasaan hingga Semenanjung Melayu Buat Kerajaan Sriwijaya Jadi Poros Perdagangan Internasional
Pangan Lokal Tergerus...
Pangan Lokal Tergerus Modernisasi, Pakar Dorong Literasi Pangan Nusantara
Kolaborasi Budaya Nusantara...
Kolaborasi Budaya Nusantara untuk Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan UMKM
Waka BRIN Sebut Pentingnya...
Waka BRIN Sebut Pentingnya Kesetaraan Peradaban Nusantara dengan China
Rekomendasi
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved