Berawal Cekcok, Pria Ini Tega Bacok Tetangga di Balaraja Tangerang

Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:02 WIB
loading...
Berawal Cekcok, Pria...
Ini tampang pelaku pembacokan tetangga di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Foto/Dok Polsek Balaraja
A A A
TANGERANG - Seorang pria berinisial M (35) diamankan polisi setelah melakukan pembacokan terhadap tetangganya di kawasan Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu (31/7/2022) lalu. Korbannya adalah MM (49) yang merupakan tetangga pelaku. ”Dibacok dengan golok,” kata Yudha, Kamis (4/8/2022).

Yudha menjelaskan kejadian bermula pada saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban yang sedang tertidur.Kemudian korban terbangun dan menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi.

Kendati demikian, pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan dan keduanya pun berkelahi.Pada saat perkelahian terjadi muncul saksi bernama Ikon yang pada saat itu melintas di tempat kejadian perkara (TKP) yang diketahui sehabis pulang dari berkebun.

“Pada saat itu tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi dan golok tersebut digunakan pelaku untuk mengejar korban,” paparnya. Baca juga: Miris! Saling Bacok, Warga Amankan 6 Pelajar SMP di Tangerang

Korban yang sempat menghindar dengan berlari akhirnya terjatuhyang disusul tindakan pelaku menghujamkan golok ke arah wajah korban. ”Jadi secara refleks korban ini menangkis (golok) dengan kedua tangan,” paparnya.

Alhasil, korban pun mengalami luka di bagian tangan. Sedangkan setelah melukai korban, pelaku pun pergi meninggalkan korban.Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja.



Setelah itu pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya. Untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke RSUD Balaraja untuk penanganan medis dan kasus ini dilaporkan kepada petugas kepolisian.

”Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya,” ungkapnya. Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Lentera National Resmi...
Lentera National Resmi Luncurkan Sekolah Kristen K–12 di Park Serpong
Viral, Turis China Potong...
Viral, Turis China Potong Antrean di Universal Studios Singapore: 'Tanpa China, Singapura Tak Ada'
Rekomendasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved