Bupati Boyolali diduga terima gratifikasi Rp350 M

Kamis, 13 Maret 2014 - 18:01 WIB
Bupati Boyolali diduga terima gratifikasi Rp350 M
Bupati Boyolali diduga terima gratifikasi Rp350 M
A A A
Sindonews.com - Aktivis Pusat Kajian Pencerahan Politik Indonesia Thontowi Jauhari menduga Bupati Boyolali Seno Samodro menerima gratifikasi sebesar Rp350 miliar untuk memuluskan investasi THR Sriwedari Heru Setiabudi.

Atas tudingan tersebut, pihaknya mendesak agar bupati mundur dari jabatannya. Keyakinan Thontowi Jauhari, dilandasi oleh laporan sang investor untuk menghubungkannya dengan Pihak Pemerintah Kota Solo, selaku pengelola tanah Taman Hiburan Rakyat Sriwedari.

"Seno berperan sebagai makelar untuk memuluskan proses investasi salah seorang pemodal Heru Setiabudi. Perjanjian pemberian gratifikasi itu dicatat oleh notaris dan memiliki keputusan hukum yang tetap," ujar Thontowi, kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).

Dalam akta notaris itu, dia menyebutkan, jika nantinya Seno bisa menghubungkan investor dengan Pemkot Solo, maka pihaknya akan diberi uang sebesar Rp350 miliar.

"Kami mendesak agar Bupati Boyolali itu segera turun dari jabatannya. Hal itu tidak etis, mengingat saat ini banyak masyarakat Boyolali yang kekurangan. Akan tetapi sang pemimpin malah melakukan tindakan menghamburkan uang. Kami sudah melaporkan dugaan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terangnya.

Pihak yang diajaknya melapor ke KPK adalah Barisan Merah Putih Pengging (BMPP). Sementara itu, Bupati Boyolali Seno Samodra mengaku tidak pernah melakukan perjanjian dengan pengusaha, seperti yang ada dalam akta notaris tersebut.

Menurutnya, mencuatnya kasus itu hanyalah fitnah yang bermuatan politis yang digunakan oleh oknum yang ingin menjatuhkan dirinya. Pihaknya menyebutkan, gratifikasi itu tidak akan pernah ada, mengingat sampai saat ini jual beli tanah THR seluas 10 hektare itu belum juga terlaksana.

“Kalau memang benar ada perjanjian itu sudah gugur atas nama hukum, mengingat proses jual beli THR Sriwedari tidak pernah dilakukan atau dengan kata lain, gratifikasi tidak akan pernah ada,” bantah Seno.

Sedangkan Wali Kota Solo menilai dugaan gratifikasi itu sangat janggal. Sebab sampai kini tanah THR Sriwedari masih bermasalah. Sehingga tidak boleh diperjualbelikan atas dasar apapun. Selain itu, nilai gratifikasi yang cukup besar juga tidak sebanding dengan nilai jual tanah tersebut.

Rudy juga menyebutkan, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Pemkot Solo belum membuka pembicaraan dengan pihak manapun terkait investasi di Sriwedari. Sehingga jika ada tuduhan itu, maka dinilai salah alamat.

“Rasa-rasanya kita belum pernah membicarakan investasi THR Sriwedari, jadi aneh kalau ada tuduhan warga seperti itu,” tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8007 seconds (0.1#10.140)