Pacu Investasi di Jawa Timur, Khofifah Ubah Perda Tentang Penanaman Modal

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:54 WIB
loading...
Pacu Investasi di Jawa Timur, Khofifah Ubah Perda Tentang Penanaman Modal
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa berupaya mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal di Jatim. Salah satunya dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

Dengan perubahan perda yang kini tengah digodok bersama antara Pemprov dengan DPRD Jatim tersebut, diharapkan pelayanan perizinan usaha makin mudah. Para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal.

Baca juga: Moderasi Beragama Bisa Diwujudkan para Mahasiswa Melalui Karya Kolaboratif

"Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim," kata Khofifah Indar Parawansa usai rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (1/8/2022).

Dia menambahkan, perubahan perda ini juga dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.

"Tujuan itu bisa kita capai dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan maupun non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang diatur dalam penyempurnaan perda ini," imbuh Khofifah.

Menurut Khofifah, ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan untuk digodok dalam perubahan perda ini. Ada pula beberapa penambaahan pasal baru. Yang mana semuanya merupakan penyesuaian berbagai peraturan perundang undangan. "Semuanya untuk memberikan fasilitasi terbaik dalam penanaman modal di Jatim dan mempermudah dalam pengurusan izin usaha," katanya.

Beberapa hal yang masuk dalam materi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal antara lain, penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Fasilitas Penanaman Modal.

Perubahan perda ini juga akan merevisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, serta penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim. Khofifah juga menambahkan materi tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam perubahan perda ini, dipastikan bahwa pemerintah akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sebab, hal ini sudah diatur di Pergub Nomor 69 Tahun 2020. Kemudian dalam perubahan ini juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, izin operasional karena sesuai PP Nomor 5 tahun 2021 sudah tidak diatur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)