Menakar Premanisme

Senin, 29 Juni 2020 - 08:29 WIB
loading...
Menakar Premanisme
Foto: dok/SINDOphoto
A A A
Iqrak Sulhin
Staf Pengajar Departemen Kriminologi FISIP UI

Premanisme adalah cerita lama di Jakarta. Seminggu terakhir ini, cerita tentang premanisme kembali marak. Tepatnya setelah kepolisian menangkap kembali John Kei dan beberapa rekannya atas dugaan aksi premanisme yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tengerang.

Narasi ‘preman’ dan ‘premanisme’ semakin familiar di telinga publik. Hal ini tidak lepas dari pemberitaan media massa yang berulang-ulang dari tahun ke tahun tentang fenomena ini. Melihat data Polda Metro Jaya (dirujuk dari release akhir tahun), dalam lima tahun terakhir 2015-2019 pemberantasan premanisme memang masuk dalam satu program prioritas.

Dalam rentang waktu tersebut, premanisme dianggap sebagai salah satu kejahatan yang selalu menonjol setiap tahunnya. Pada tahun 2019, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 243 orang yang diduga preman dan pelaku tindak kriminal. Sebelumnya berturut-turut dilakukan penahanan sebanyak 507 orang di 2018, 225 orang di 2017, 397 orang di 2016, dan 95 orang di 2015. (Baca: Kronologis Penyerangan oleh Kelompok John Kei di Tangerang)

Beberapa bentuk kejahatan yang selama ini diidentikkan dengan aksi premanisme adalah kekerasan. Misalnya penyerangan atau penganiayaan, pemalakan, serta pengelolaan sejumlah aktivitas yang sebenarnya tidak diperlukan seperti pengaturan parkir tidak resmi, hingga menyediakan jasa pengamanan.

Preman, Ruang, dan Motif

Dari perspektif kriminologi, terminologi preman dan premanisme dapat di lihat dalam konteks gang hingga kejahatan terorganisir. Dalam studi-studi kejahatan di perkotaan yang berkembang sejak 1920 akhir, gang adalah produk dari disorganisasi yang terjadi di wilayah perkotaan.

Hal yang membedakan gang dengan pelaku kejahatan lainnya terletak pada proses pembentukannya. Kejahatan yang dilakukan secara individual, seperti pencurian, lebih di lihat sebagai adaptasi seseorang ketika dihadapkan dengan kesulitan hidup. Semacam alternatif di dalam mencapai tujuan hidup, namun alternatif yang ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Rekomendasi
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved