Menakar Premanisme

Senin, 29 Juni 2020 - 08:29 WIB
loading...
Menakar Premanisme
Foto: dok/SINDOphoto
A A A
Iqrak Sulhin
Staf Pengajar Departemen Kriminologi FISIP UI

Premanisme adalah cerita lama di Jakarta. Seminggu terakhir ini, cerita tentang premanisme kembali marak. Tepatnya setelah kepolisian menangkap kembali John Kei dan beberapa rekannya atas dugaan aksi premanisme yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tengerang.

Narasi ‘preman’ dan ‘premanisme’ semakin familiar di telinga publik. Hal ini tidak lepas dari pemberitaan media massa yang berulang-ulang dari tahun ke tahun tentang fenomena ini. Melihat data Polda Metro Jaya (dirujuk dari release akhir tahun), dalam lima tahun terakhir 2015-2019 pemberantasan premanisme memang masuk dalam satu program prioritas.

Dalam rentang waktu tersebut, premanisme dianggap sebagai salah satu kejahatan yang selalu menonjol setiap tahunnya. Pada tahun 2019, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 243 orang yang diduga preman dan pelaku tindak kriminal. Sebelumnya berturut-turut dilakukan penahanan sebanyak 507 orang di 2018, 225 orang di 2017, 397 orang di 2016, dan 95 orang di 2015. (Baca: Kronologis Penyerangan oleh Kelompok John Kei di Tangerang)

Beberapa bentuk kejahatan yang selama ini diidentikkan dengan aksi premanisme adalah kekerasan. Misalnya penyerangan atau penganiayaan, pemalakan, serta pengelolaan sejumlah aktivitas yang sebenarnya tidak diperlukan seperti pengaturan parkir tidak resmi, hingga menyediakan jasa pengamanan.

Preman, Ruang, dan Motif

Dari perspektif kriminologi, terminologi preman dan premanisme dapat di lihat dalam konteks gang hingga kejahatan terorganisir. Dalam studi-studi kejahatan di perkotaan yang berkembang sejak 1920 akhir, gang adalah produk dari disorganisasi yang terjadi di wilayah perkotaan.

Hal yang membedakan gang dengan pelaku kejahatan lainnya terletak pada proses pembentukannya. Kejahatan yang dilakukan secara individual, seperti pencurian, lebih di lihat sebagai adaptasi seseorang ketika dihadapkan dengan kesulitan hidup. Semacam alternatif di dalam mencapai tujuan hidup, namun alternatif yang ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Rekomendasi
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
2 Pemain Timnas Putri...
2 Pemain Timnas Putri Palestina Diculik Israel, FIFA Tutup Mata
Korea Selatan Kembangkan...
Korea Selatan Kembangkan Teknologi Mesin Metana untuk Roket Luar Angkasa
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved