Ini surat PB XIII kepada Presiden SBY

Kamis, 06 Maret 2014 - 19:12 WIB
Ini surat PB XIII kepada Presiden SBY
Ini surat PB XIII kepada Presiden SBY
A A A
Sindonews.com - Sampeyen Dalem Ingkeng Sinuhun (SISK) Paku Buwono (PB) XIII telah menyampaikan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penyelesaian konflik internal dalam Keraton Kasunanan.

Surat yang telah diserahkan kepada SBY saat pertemuan di Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta itu terpaksa dibuka menyusul sikap kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) yang meragukan posisi Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo sebagai perwakilan resmi pemerintah penyelesaian konflik keraton Solo.

Salah seorang putra Paku Buwono (PB) XII Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Suro Wicaksono mengatakan tujuan dibukannya isi surat PB XIII kepada Presiden SBY karena tidak bersifat rahasia. Selain itu untuk menghindari agar isi surat tersebut tidak dipelintir LDA.

"Dan kewajiban Sinuhun Hangabehi (SHB) memang mensosialisasikan surat tersebut kepada sentono dan publik. Sebelum disosialisasikan, surat tersebut telah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Roy Suryo," jelas pria akrab disapa Gusti Nino, di Solo,Jawa Tengah,Kamis (6/3/2013).

Surat sebanyak lima lembar ditandatangani PB XIII Hangabehi berstempel resmi Keraton Kasunanan.

Dalam surat tertulis dukungan penuh upaya Mendagri dan Pemkot Surakarta termasuk Gubenur Jateng, Panglima Daerah Militer atau pejabat yang ditunjuk oleh Panglima TNI dan Polda Jateng yang bertujuan mewujudkan serta memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional terutama di Kota Surakarta dalam rangka melindungi cagar budaya bangsa dan dunia sebagaimana yang dimaksud dalam surat Wali Kota Surakarta nomer 181.1/2782 tanggal 10 September 2013 dan surat dari Mendagri nomer 181.1/6619/SJ tanggal 2 Oktober 2013.

Pada bagian lain dari isi surat tersebut juga terdapat permohonan PB XIII kepada Presiden untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan secara nyata dan penuh kepada kepemimpinan SISK Pakubuwono XIII berserta keluarga besar serta abdi dalem, sentana dalem, dan para rakyat.

Selain itu menghentikan konflik yang terjadi saat ini dengan keberadaan organisasi masyarakat yang bernama "Lembaga Dewan Adat" dengan nomer surat SKT No 220/11/2011 tertanggal 21 Pebruari 2011 yang dipimpin langsung GKR Koes Murtiyah atau Wandansari berserta suaminya, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Supriyono Wirabumi.

Sebab, lembaga itu menghalang-halangi mediasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri cq Pemprov Jateng dan Pemkot Solo.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut PB XIII Hangabehi meminta agar kewibawaan SISK Paku Buwono XIII sebagai Raja sah Keraton dipulihkan sehingga PB XIII bisa merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan keraton.

Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pengelolaan keraton. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keraton. Pelaksanaan hubungan kerja dengan istansi atau lembaga baik dalam maupun luar negeri.

Serta bisa melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan Keraton Kasunanan.

Baca juga:
Tedjowulan: Dewan Adat itu LSM, harusnya bubar
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5200 seconds (0.1#10.140)