Gugus Covid 19 Siapkan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggar Prokes

Senin, 29 Juni 2020 - 08:46 WIB
loading...
Gugus Covid 19 Siapkan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggar Prokes
Kapolres Jayapura AKBP Victor Makbon
A A A
SENTANI - Kapolres Jayapura yang juga menjadi bagian dari gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura, AKBP Victor Makbon menegaskan, sejauh ini pihaknya sedang menggodok sanksi hukum yang akan diterapkan terhadap para pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah, sebagaimana ketentuan yang diwajibkan oleh pemerintah dalam rangka menangani dan mencegah penyebaran pandemi covid 19 di wilayah kabupaten Jayapura.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah sanksi hukum dan saat ini sedang digodok supaya bisa segera diterapkan," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon kepada wartawan di Sentani, Sabtu (27/6/2020).

Dia mengatakan perlunya sanksi hukum ini diberikan terhadap para pelanggar yang tidak menggunakan protokol kesehatan, mengingat masih banyak masyarakat yang mengabaikan anjuran dan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui gugus tugas covid 19 Kabupaten Jayapura.

"Kita juga harus menerapkan itu supaya dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat bisa taat terhadap peraturan yang sudah di menjadi kewajiban kita semua untuk menerapkannya,"ujarnya.

Meski begitu pihaknya belum memastikan sanksi hukum seperti apa nanti yang akan diterapkan kepada setiap pelanggar yang tidak mengikuti aturan dan anjuran protokol kesehatan pada saat beraktivitas terkait penanganan dan pencegahan terhadap penyebaran covid 19.

"Sedang kita godok, nanti sanksi hukumnya itu tentu kita akan sepakati bersama melalui gugus tugas," tegasnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat di Kabupaten Jayapura tidak apatis dengan peraturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan membatasi penyebaran virus ini. (*).
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)