Imigrasi Belum Terima Permohonan Cegah ke Luar Negeri Nikita Mirzani

Jum'at, 29 Juli 2022 - 10:31 WIB
loading...
Imigrasi Belum Terima...
Ditjen Imigrasi menyatakan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Nikita Mirzani dari kepolisian.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Nikita Mirzani dari pihak kepolisian. Sehingga, Nikita Mirzani memang masih dibebaskan untuk bepergian ke luar negeri.

"Berdasarkan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan (Nikita Mirzani)," ungkap Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Nikita Mirzani saat ini diketahui berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Meski belum dilakukan proses penahanan, Nikita dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nikita wajib lapor pada Kamis, 28 Juli 2022. Baca: IPW: Jika Tak Penuhi Wajib Lapor, Polri Harus Terbitkan DPO pada Nikita Mirzani

Namun, kabar teranyar, Nikita justru pergi melancong ke luar negeri saat masih harus berurusan dengan proses hukum di kepolisian. Nikita dikabarkan pergi ke Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 27 Juli 2022, sekira pukul 11.28 WIB.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," beber Habiburrahman.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
AS Terapkan Blokade...
AS Terapkan Blokade Baru di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 9%
Kemendikdasmen Terbitkan...
Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Berita Terkini
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved