IPW: Jika Tak Penuhi Wajib Lapor, Polri Harus Terbitkan DPO pada Nikita Mirzani

Jum'at, 29 Juli 2022 - 06:37 WIB
loading...
IPW: Jika Tak Penuhi...
Artis Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap artis Nikita Mirzani jika yang bersangkutan tidak melakukan laporan atas alasan ke luar negeri. Pasalnya saat ini status Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, saat ini tidak ada yang dipermasalahkan dengan kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri. Karena, tidak ada status sebagai DPO yang disandang Nikita.

Meski demikian, polisi harus mengambil langkah tegas jika nantinya Nikita tidak memenuhi kewajiban lapor atas statusnya sebagai tersangka. Baca: Ditetapkan Tersangka dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Pergi ke Luar Negeri

"Maka instrumen wajib lapor ini bisa digunakan oleh penyidik sebagai alasan nanti untuk melakukan tindakan paksa bila pada waktu yang ditetapkan Nikita tidak melapor ke penyidik," kata Sugeng pada Jumat (29/7/2022).

Sugeng menuturkan, biasanya wajib lapor dilakukan sebanyak dua kali dalam setiap minggu yakni pada hari Senen dan Kamis. "Polisi dapat melakukan upaya dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nikita jika dia tidak melakukan wajib lapor," tuturnya.

"Tindakan paksa itu bisa berupa pemanggilan lagi dan bila tidak hadir bisa diminta DPO yang bisa dilakukan selanjutnya permintaan red notice bila diperlukan," sambungnya.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani dilaporkan terbang ke luar negeri. Padahal yang bersangkutan kini berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor ke Polres Kota Serang, Banten.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 pukul 11.28 WIB,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Habiburrahman menjelaskan tidak ada permintaan atau pengajuan untuk pencegahan dari instansi terkait. “Iya, betul (ke luar negeri) berdasarkan data yang kami miliki memang benar. Yang bersangkutan melakukan perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Rekomendasi
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Berita Terkini
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved