Gasak Motor Penjual Baju, 2 Maling Babak Belur Dikeroyok Massa

Kamis, 28 Juli 2022 - 15:17 WIB
loading...
A A A
Beruntung tidak jauh dari lokasi Tim Opsnal Polsek Cilincing saat itu sedang melaksanakan observasi wilayah dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Cilincing untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Pajak...
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Tangkap 8 Orang dalam...
Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pajak dan 4 Swasta
KPK OTT Pegawai Pajak...
KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, Amankan Uang Ratusan Juta dan Valas
Rekomendasi
Bela Iran, Houthi Larang...
Bela Iran, Houthi Larang Seluruh Kapal Israel Lewat Laut Merah
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia, China dan Rusia Bersaing Ketat
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved