Gasak Motor Penjual Baju, 2 Maling Babak Belur Dikeroyok Massa
Kamis, 28 Juli 2022 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Beruntung tidak jauh dari lokasi Tim Opsnal Polsek Cilincing saat itu sedang melaksanakan observasi wilayah dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Cilincing untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :