Serang Anggota Piket Penjagaan Polres OKI, Pelaku Tewas Ditembak

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:48 WIB
loading...
Serang Anggota Piket Penjagaan Polres OKI, Pelaku Tewas Ditembak
Polisi Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, menembak mati pelaku penyerangan terhadap polisi yang berjaga di Mapolres OKI. Foto/Ist.
A A A
PALEMBANG - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, siaga satu usai kejadian penabrakan pagar hingga roboh dan penyerangan kepada anggota piket penjagaan oleh seorang wiraswasta, Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 02.15 WIB.

(Baca juga: Tusuk Korbannya 4 Kali, 2 Perampok Tak Berkutik Dibekuk Polisi )

Identitas pelaku yakni Indra Oktomi (35) warga Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pengrusakan dan penyerangan itu sendiri terjadi diduga di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriyadi pelaku dilumpuhkan di kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan saat akan diamankan, beberapa saat usai berada di rumah sakit untuk diobati pelaku meninggal dunia.

"Bukan penyerangan, tapi ada orang yang tidak dikenal menabrakkan kendaraannya ke pagar Polres OKI dan melukai salah satu anggota. Pelaku dilumpuhkan di kaki sebelah kanan dan beberapa saat dibawa kerumah sakit pelaku meninggal dunia," ujar Supriyadi kepada SINDOnews.

(Baca juga: Sebulan Penuh Ribuan Rumah di 5 Kecamatan di Wajo Terendam Banjir )

Kejadian ini berawal saat pelaku datang dari luar menggunakan kendaraan roda empat bernomor polisi BG 1088 KD, langsung menabrakan mobilnya ke pagar depan Mapolres OKI hingga pagar roboh.

Pelaku kemudian memarkirkan kendaraannya di halaman belakang Mapolres OKI langsung menuju penjagaan Mapolres OKI, dan langsung menyerang Aipda M. Nur menggunakan senjata jenis gancu.

(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )

Mengetahui kejadian tersebut, anggota piket yang dipimpin Ipda Afif, dan Ipda Jendri melakukan pengepungan dan melumpuhkan pelaku yang bersembunyi di dalam mobil milik pelaku.

Dugaan sementara pelaku dalam pengaruh narkoba. Pelaku merupakan resedivis kasus penganiayaan dan menjalani hukuman tujuh bulan penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)