Polisi bekuk ABG pencuri gas elpiji

Rabu, 19 Februari 2014 - 15:06 WIB
Polisi bekuk ABG pencuri gas elpiji
Polisi bekuk ABG pencuri gas elpiji
A A A
Sindonews.com - Satreskrim Polsek Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah membekuk dua pelaku pencurian isi tabung gas Elpiji 12 kilogram. Dua pelaku ini tergolong masih anak baru gede (ABG).

Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana mengatakan, ABG itu tertangkap basah saat tengah memindahkan isi tabung gas di atas mobil pikap yang berada di lokasi sepi dari pemukiman warga.

Pelakunya masing-masing berinisial ABD warga Dukuh Singopuran Rt 04/05 Desa Singopuran, Kartosuro, Sukoharjo dan BD warga Joyotakan Rt 01/03 Joyotakan, Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Selain dilakukan dengan cara mobile untuk mencari lokasi sepi. Mereka kerap kali melakukan aksinya itu di atas mobil pikap.

"Mereka berdua inikan karyawan dari sebuah agen. Saat hendak mengantarkan tabung Elpiji ke para pengecer, keduannya ini terlebih dahulu belok mencari tempat yang cukup sepi. Setelah mendapatkan lokasi yang mereka anggap sepi, keduannya langsung memindahkan isi elpiji ke tabung telah dipersiapkan," jelas Martireni di Mapolres, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/2/2014).

Menurut Martireni, gas yang dicuri dari 6-7 tabung bisa mengisi satu tabung. Mereka menyedot gas menggunakan pipa alumunium berdiameter 0,8 sentimeter dan batang besi berdiameter 0,4 sentimeter panjang 15 sentimeter.

Setelah isi tabung gas telah berpindah, keduannya tidak menyegel kembali tabung tersebut.

"Tabung itu disedot ke tabung lainnya yang sudah dipersiapkan. Satu tabung gas yang mereka sedot dan dipindahkan ke tabung lainnya itu satu kilogram. Hingga tabung lain yang sudah mereka persiapkan penuh terisi. Dan proses pemindahan tersebut diakui keduannya cukup memakan waktu lama," jelasnya.

Setelah terisi, tabung tanpa segel itu mereka jual seharga Rp92 ribu. Keduannya mengaku telah melakukan aksi mengurangi isi gas tersebut sebanyak enam kali.

Aksi ini terungkap setelah warga melaporkannya kepada Kanitbimas Polsek Gondangrejo Aiptu Agus Purwono yang tengah berpatroli. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar kedua pelaku.

Setibanya di Jalan Desa Tuban, Wonorejo Kidul, Gondangrejo, Karanganyar, polisi menemukan satu mobil pikap warna merah serta tiga buah tabung elpiji. Setelah dicek ternyata warna mobil tidak sama. Dalam STNK dan KIR tertulis warna mobil berwarna abu-abu.

"Dan keduannya tidak bisa mengelak lagi langsung kami tangkap berikut barang buktinya," jelas mantan Kanit I Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Polisi masih terus mengembangkan kasus buang gas keduannya untuk mencari kemungkinan adannya jaringan di belakang kedua pelaku. Atas perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 362 KUHP.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3838 seconds (0.1#10.140)