Dokter Mery Divonis 8 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
Selasa, 26 Juli 2022 - 06:25 WIB
loading...
Dokter Mery Anastasia (30) divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: MNC Portal Indonesia/Nandha Aprilianti
A
A
A
TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30) divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang . Hal ini karena Mery dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.
Diketahui sebelumnya, sidang putusan Mery Anastasia digelar pada Senin 25 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Ferdinan Markus dan Ari Satyo. Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran
Dilansir dalam website resmiputusan3.mahkamahagung.go.iddalam Putusan PN TANGERANG Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng menjelaskan, Mery dinyatakan bersalah dan terjerat pasal Memperhatikan Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tentang Pembunuhan dan Pembakaran yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Diketahui sebelumnya, sidang putusan Mery Anastasia digelar pada Senin 25 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Ferdinan Markus dan Ari Satyo. Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran
Dilansir dalam website resmiputusan3.mahkamahagung.go.iddalam Putusan PN TANGERANG Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng menjelaskan, Mery dinyatakan bersalah dan terjerat pasal Memperhatikan Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tentang Pembunuhan dan Pembakaran yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Lihat Juga :