Kecam Pembakaran Bendera PDI Perjuangan, Marinus Ancam Geruduk Polrestro Tangerang
Sabtu, 27 Juni 2020 - 23:01 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Marinus Gea kecam pembakaran bendera PDI Perjuangan. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Pembakaran bendara Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan saat demo menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tempo hari menuai kecaman. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI Perjuangan Marinus Gea.
"Kami sangat prihatin, bahwa bendera PDI Perjuangan sebagai lambang kesatuan partai yang telah memberikan kontribusi dalam membangun bangsa ini dibakar. Saya mengajak semua kader PDI Perjuangan dan kader Taruna Merah Putih Provinsi Banten untuk tetap tenang tidak terprovokasi," katanya di Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (27/6/2020).
Dia menjelaskan, PDI Perjuangan merupakan partai yang sah dan dilindungi Undang-Undang. PDI Perjuangan juga selalu tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku di Indonesia. (Baca juga; Waspadai Provokasi Benturkan PDIP dengan Umat Islam )
"Untuk itu kita menuntut tindakan itu sebagai tindak pidana kekerasan atau perusakan barang berupa bendera PDI Perjuangan sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 156 KUHP. Kita akan melakukan aksi riil berupa aksi damai ke Polrestro Tangerang," sambungnya.
Marinus juga menyayangkan adanya penyandingan bendera PDI Perjuangan dengan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang di Indonesia. Menurut dia, aksi demo itu telah disusupi oleh oknum yang memiliki rencana besar untuk menghancurkan PDI Perjuangan, sebagai partai pengusung Presiden Joko Widodo.
"Kami sangat prihatin, bahwa bendera PDI Perjuangan sebagai lambang kesatuan partai yang telah memberikan kontribusi dalam membangun bangsa ini dibakar. Saya mengajak semua kader PDI Perjuangan dan kader Taruna Merah Putih Provinsi Banten untuk tetap tenang tidak terprovokasi," katanya di Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (27/6/2020).
Dia menjelaskan, PDI Perjuangan merupakan partai yang sah dan dilindungi Undang-Undang. PDI Perjuangan juga selalu tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku di Indonesia. (Baca juga; Waspadai Provokasi Benturkan PDIP dengan Umat Islam )
"Untuk itu kita menuntut tindakan itu sebagai tindak pidana kekerasan atau perusakan barang berupa bendera PDI Perjuangan sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 156 KUHP. Kita akan melakukan aksi riil berupa aksi damai ke Polrestro Tangerang," sambungnya.
Marinus juga menyayangkan adanya penyandingan bendera PDI Perjuangan dengan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang di Indonesia. Menurut dia, aksi demo itu telah disusupi oleh oknum yang memiliki rencana besar untuk menghancurkan PDI Perjuangan, sebagai partai pengusung Presiden Joko Widodo.
Lihat Juga :