Pria Bersenjata Linggis Coba Bobol Mesin ATM, Tak Berkutik Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
MALANG - Pria berinisial RH tak berkutik diringkus polisi saat hendak membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Upaya pencurian uang di mesin ATM ini, dilakukan RH di Jalan kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (22/7/2022) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian ATM tersebut, dilakukan Satreskrim Polres Malang, usai menerima laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Selain itu, warga juga melihat adanya kerusakan mesin ATM.
Polisi bergerak cepat menangkap RH yang beraksi sendirian. Dalam aksi pencuriannya, RH menggunakan sejumlah peralatan, yakni linggis, palu, dan mesin gerinda. "Pelaku ditangkap di sekitar lokasi mesin ATM," ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Taufik menyebut, peralatan untuk melakukan pencurian uang di mesin ATM tersebut, disimpan pelaku di dalam jok motornya. Akibat aksi pencurian itu, mesin ATM tersebut rusak berat dan kini ditutup sementara untuk proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, Taufik menyebut tidak ditemukan kerugian uang tunai dalam aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut, karena pelaku belum berhasil membongkar mesin ATM dan keburu ditangkap polisi.
RH mengelak berupaya mencuri uang di mesin ATM tersebut, dan berdalih hanya ingin mengambil kartu ATM yang tertelan dalam mesin. Saat ini RH ditahan di Polres Malang, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian ATM tersebut, dilakukan Satreskrim Polres Malang, usai menerima laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Selain itu, warga juga melihat adanya kerusakan mesin ATM.
Polisi bergerak cepat menangkap RH yang beraksi sendirian. Dalam aksi pencuriannya, RH menggunakan sejumlah peralatan, yakni linggis, palu, dan mesin gerinda. "Pelaku ditangkap di sekitar lokasi mesin ATM," ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Taufik menyebut, peralatan untuk melakukan pencurian uang di mesin ATM tersebut, disimpan pelaku di dalam jok motornya. Akibat aksi pencurian itu, mesin ATM tersebut rusak berat dan kini ditutup sementara untuk proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, Taufik menyebut tidak ditemukan kerugian uang tunai dalam aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut, karena pelaku belum berhasil membongkar mesin ATM dan keburu ditangkap polisi.
RH mengelak berupaya mencuri uang di mesin ATM tersebut, dan berdalih hanya ingin mengambil kartu ATM yang tertelan dalam mesin. Saat ini RH ditahan di Polres Malang, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)