Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Pasal yang Disangkakan
Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:02 WIB
loading...
Polisi menetapkan eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka.
”Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” kata Zulpan, Jumat (22/7/2022). Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Jokowi
Saat ini Roy masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Pihaknya belum dapat memastikan apakah Roy langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.”Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka.
”Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” kata Zulpan, Jumat (22/7/2022). Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Jokowi
Saat ini Roy masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Pihaknya belum dapat memastikan apakah Roy langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.”Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
Lihat Juga :