Tebet Eco Park Jadi Kawasan LEZ, Ini Titik Parkir Kendaraan Pengunjung

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:23 WIB
loading...
Tebet Eco Park Jadi...
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kawasan Tebet Eco Park di Jalan Tebet Barat Raya, Jakarta Selatan, menjadi kawasan zona emisi rendah.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kawasan Tebet Eco Park di Jalan Tebet Barat Raya, Jakarta Selatan, menjadi kawasan Low Emission Zone (LEZ) atau Zona Emisi Rendah. Sejumlah titik kantong parkir telah disiapkan untuk kendaraan bermotor pengunjung Tebet Eco Park.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Susilo Dewanto mengatakan, kebijakan LEZ ini berlaku pada saat weekend dan hari libur nasional. LEZ merupakan sebuah area di mana akses beberapa kendaraan berpolusi dibatasi atau dihalangi, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas udara.

Sejumlah titik lahan parkir pun disiapkan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke taman tersebut. total ada lima lahan parkir yang disiapkan.

"Ada lima lahan parkir yang disediakan. Lokasinya berada di Lahan Sarana Jaya, SMPN 73 Jakarta, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede, dan SPBU 31-128. Tiap lahan memiliki kapasitas yang berbeda baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," kata Susilo pada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, untuk Lahan Sarana Jaya, saat ini masih dalam proses pengerjaan. Rencananya, lahan ini berkapasitas untuk 102 mobil dan 335 motor. Di SMPN 73 Jakarta, dapat memuat 50 mobil dan 200 motor.

Lalu Gedung Graha Pratama memiliki kapasitas 100 mobil dan 150 motor. Kemudian Gedung Wisma Pede dengan kapasitas 100 mobil dan 150 motor. Baca: Batasi Pengunjung, Masuk ke Tebet Eco Park Akan Gunakan Aplikasi

Terakhir, SPBU 31-128 yang menyediakan kapasitas parkir untuk 20 mobil dan 50 motor. Adapun tarif parkir yang dikenakan yakni, tarif progresif Rp5.000 di jam pertama dan Rp4.000 di jam selanjutnya untuk mobil, serta Rp2.000 di jam pertama dan Rp2.000 di jam selanjutnya untuk motor.

"Tarif yang diberlakukan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 16: Keputusan Mengejutkan Mila di Tengah Perebutan Harta Warisan!
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Berita Terkini
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved