Tebet Eco Park Jadi Kawasan LEZ, Ini Titik Parkir Kendaraan Pengunjung

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:23 WIB
loading...
Tebet Eco Park Jadi...
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kawasan Tebet Eco Park di Jalan Tebet Barat Raya, Jakarta Selatan, menjadi kawasan zona emisi rendah.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kawasan Tebet Eco Park di Jalan Tebet Barat Raya, Jakarta Selatan, menjadi kawasan Low Emission Zone (LEZ) atau Zona Emisi Rendah. Sejumlah titik kantong parkir telah disiapkan untuk kendaraan bermotor pengunjung Tebet Eco Park.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Susilo Dewanto mengatakan, kebijakan LEZ ini berlaku pada saat weekend dan hari libur nasional. LEZ merupakan sebuah area di mana akses beberapa kendaraan berpolusi dibatasi atau dihalangi, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas udara.

Sejumlah titik lahan parkir pun disiapkan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke taman tersebut. total ada lima lahan parkir yang disiapkan.

"Ada lima lahan parkir yang disediakan. Lokasinya berada di Lahan Sarana Jaya, SMPN 73 Jakarta, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede, dan SPBU 31-128. Tiap lahan memiliki kapasitas yang berbeda baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," kata Susilo pada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, untuk Lahan Sarana Jaya, saat ini masih dalam proses pengerjaan. Rencananya, lahan ini berkapasitas untuk 102 mobil dan 335 motor. Di SMPN 73 Jakarta, dapat memuat 50 mobil dan 200 motor.

Lalu Gedung Graha Pratama memiliki kapasitas 100 mobil dan 150 motor. Kemudian Gedung Wisma Pede dengan kapasitas 100 mobil dan 150 motor. Baca: Batasi Pengunjung, Masuk ke Tebet Eco Park Akan Gunakan Aplikasi

Terakhir, SPBU 31-128 yang menyediakan kapasitas parkir untuk 20 mobil dan 50 motor. Adapun tarif parkir yang dikenakan yakni, tarif progresif Rp5.000 di jam pertama dan Rp4.000 di jam selanjutnya untuk mobil, serta Rp2.000 di jam pertama dan Rp2.000 di jam selanjutnya untuk motor.

"Tarif yang diberlakukan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Berita Terkini
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved