Tebet Eco Park Jadi Kawasan LEZ, Ini Titik Parkir Kendaraan Pengunjung

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:23 WIB
loading...
Tebet Eco Park Jadi...
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kawasan Tebet Eco Park di Jalan Tebet Barat Raya, Jakarta Selatan, menjadi kawasan zona emisi rendah.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kawasan Tebet Eco Park di Jalan Tebet Barat Raya, Jakarta Selatan, menjadi kawasan Low Emission Zone (LEZ) atau Zona Emisi Rendah. Sejumlah titik kantong parkir telah disiapkan untuk kendaraan bermotor pengunjung Tebet Eco Park.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Susilo Dewanto mengatakan, kebijakan LEZ ini berlaku pada saat weekend dan hari libur nasional. LEZ merupakan sebuah area di mana akses beberapa kendaraan berpolusi dibatasi atau dihalangi, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas udara.

Sejumlah titik lahan parkir pun disiapkan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke taman tersebut. total ada lima lahan parkir yang disiapkan.

"Ada lima lahan parkir yang disediakan. Lokasinya berada di Lahan Sarana Jaya, SMPN 73 Jakarta, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede, dan SPBU 31-128. Tiap lahan memiliki kapasitas yang berbeda baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," kata Susilo pada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, untuk Lahan Sarana Jaya, saat ini masih dalam proses pengerjaan. Rencananya, lahan ini berkapasitas untuk 102 mobil dan 335 motor. Di SMPN 73 Jakarta, dapat memuat 50 mobil dan 200 motor.

Lalu Gedung Graha Pratama memiliki kapasitas 100 mobil dan 150 motor. Kemudian Gedung Wisma Pede dengan kapasitas 100 mobil dan 150 motor. Baca: Batasi Pengunjung, Masuk ke Tebet Eco Park Akan Gunakan Aplikasi

Terakhir, SPBU 31-128 yang menyediakan kapasitas parkir untuk 20 mobil dan 50 motor. Adapun tarif parkir yang dikenakan yakni, tarif progresif Rp5.000 di jam pertama dan Rp4.000 di jam selanjutnya untuk mobil, serta Rp2.000 di jam pertama dan Rp2.000 di jam selanjutnya untuk motor.

"Tarif yang diberlakukan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved