Banyak Korban Meninggal, Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal Terus Diburu

Jum'at, 22 Juli 2022 - 06:27 WIB
loading...
Banyak Korban Meninggal,...
Penindakan terhadap pedagang minuman beralkohol (mihol) ilegal terus diperketat. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Penindakan terhadap pedagang minuman beralkohol (mihol) ilegal terus diperketat. Hal itu menyikapi insiden meninggalnya sejumlah warga di Kecamatan Tambaksari, Surabaya beberapa waktu lalu akibat mihol oplosan.



Peredaran mihol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Baca juga: Demi Rp178.000, Pria Ini Tenggak Sebotol Alkohol Jagermeister dalam 2 Menit lalu Tewas

Juga, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Serta, diatur dalam Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2010.

"Minuman keras sudah ada dalam peraturan. Kalau di Peraturan Menteri Perdagangan (dijual) di tempat tertentu yang memiliki izin. Dimana izin mihol itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan oleh provinsi," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (21/7/2022).

Ia pun memastikan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual mihol. Ini seiring pula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, maka mereka (penjual mihol) harus update kembali melalui aplikasinya OSS, karena masuk risiko sedang. Kalau dia (pelaku usaha) tidak punya itu, maka dia harus berhenti dulu sampai selesai mengurus," jelasnya.

Menurutnya, setelah terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin penjualan mihol dikeluarkan oleh provinsi. Maka dari itu, ia menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkoordinasi intens dengan provinsi terkait tempat-tempat yang menyediakan mihol.

"Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada miholnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu," katanya. Baca juga: Pemkot Bogor Bakal Cabut Izin Usaha Elvis Kafe eks Holywings, Ini Alasannya

Pengawasan peredaran mihol, tak hanya dilakukan pemkot kepada tempat-tempat seperti rekreasi hiburan umum (RHU). Bahkan, warung-warung skala kecil tak luput dari pengawasan dan penindakan. "Di Permendag-nya sudah jelas, Perda Jatim juga jelas. Yang pasti, yang jual minuman beralkohol adalah yang berizin," tegas dia.

Ia kembali menegaskan, bahwa Pemkot akan memfokuskan dan meningkatkan lagi pengawasan di lapangan terhadap peredaran mihol. Meski demikian, upaya yang dilakukan pemerintah itu diakuinya tidak akan bisa sempurna tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat.

"Kalau warga masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa? Makanya ini waktunya kita gotong royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu laporkan. Kita juga pasti koordinasi dengan kepolisian," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Rekomendasi
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Obat Fentanil Telan...
Obat Fentanil Telan Banyak Korban Jiwa di Jalanan Los Angeles
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved