Sopir Transjakarta Penabrak Wanita di Halte Sentiong Jadi Tersangka

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:00 WIB
loading...
Sopir Transjakarta Penabrak...
Sopir Transjakarta berinisial YH ditetapkan tersangka setelah menabrak perempuan berusia 52 tahun hingga meninggal dunia di Halte Kramat Sentiong, Senen. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sopir Transjakarta berinisial YH ditetapkan tersangka setelah menabrak perempuan berusia 52 tahun hingga meninggal dunia di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat.

"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Wanita Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Halte Sentiong, Begini Kata Polisi

Polisi menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban TA. Tersangka dijerat pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4," jelas Edi.

Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan,

dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Baca juga: Tabrak Separator, Begini Penampakan Bus Transjakarta Rute Pinang Ranti-Pluit

Sebelumnya, seorang wanita tewas tertabrak bus Transjakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Sabtu (16/7/2022) malam.



Saat itu kendaraan bus Transjakarta nomor polisi B 7584 TGD berhenti di Halte Busway Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang TA. Kemudian TA turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Namun tidak disangka korban malah tertabrak oleh Transjakarta yang saat itu baru lima meter berjalan.

Baca juga: Pesepeda Tewas Tertabrak Bus Transjakarta, Pramudi Sebut Sudah Bunyikan Klakson

"Setelah penumpang turun kemudian pengemudi Transjakarta menjalankan kendaraannya kembali. Baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Transjakarta," kata Edi

Korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan patah hingga meninggal dunia di lokasi. Korban langsung dilarikan ke RSCM untuk menjalani visum.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Transjakarta Buka Loker...
Transjakarta Buka Loker Besar-Besaran di Management Trainee 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Rekomendasi
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved