2 Pemuda Bejat Perkosa Bocah di Kapal Nelayan Pelabuhan Muara Angke

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:33 WIB
loading...
2 Pemuda Bejat Perkosa...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat merilis kasus pemerkosaan bocah di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Rabu (20/7/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - 2 pemuda bejat nekat memerkosa seorang bocah di Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi pelaku berlangsung di kapal nelayan yang sedang bersandar di Pelabuhan Muara Angke.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang jalan seorang diri di kawasan pelabuhan.

Di tengah perjalanannya korban bertemu dengan dua pelaku, JP (22) dan SS (30). Melihat korban seorang diri, kedua pelaku kemudian mengajak bicara dan membawanya ke sebuah kapal.

Baca juga: 5 Negara dengan Tingkat Pemerkosaan Tertinggi di Dunia, Afrika Selatan Capai 42.289 Kasus

"Tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu. Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022).

Di atas kapal pencari ikan tersebut, kedua pelaku rupanya sudah gelap mata melihat korban. Kemudian keduanya melakukan tindakan tidak senonoh hingga akhirnya memerkosa korban.

"Setelah itu dilakukan tindakan pemerkosaan maupun pencabulan dari dua tersangka kepada korban,” ucap Kholis.

Baca juga: 4 Tempat Wisata Horor di Jakarta, Nomor Terakhir Hantu Korban Pemerkosaan

Usai diperkosa, korban kemudian kembali ke rumahnya. Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya. Orang tua korban mencoba menanyakan hal apa yang terjadi.

“Setelah korban kembali ke rumah, orang tua berinisiatif menginterogasi. Setelah korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Sunda Kelapa,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankan kedua orang pelaku yang memang masih berada di sekitar pelabuhan

“Alhamdulillah, kami bisa cepat respons sehingga tersangka belum sempat melarikan diri kami berhasil amankan,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang disita, yakni pelampung milik korban yang masih ada bercak darah dan pakaian pelaku dan korban," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Pertahankan Standart...
Pertahankan Standart Mutu Pelayanan Kapal, SLM Berikan Penghargaan The Best Vessel Quarter 1 2026
Rekomendasi
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved