Bakar Bengkel Pacar hingga Tewaskan 3 Orang, Dokter Muda Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa, 19 Juli 2022 - 18:14 WIB
loading...
Dokter Mery Anastasia (30) terdakwa kasus pembakaran bengkel kekasihnya yang menewaskan tiga orang dituntut 12 tahun penjara. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A
A
A
TANGERANG - Seorang dokter muda yang menjadi terdakwa kasus pembakaran sebuah bengkel di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dituntut 12 tahun penjara. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia .
"Bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (19/7/2022). Baca juga: Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Dia menjelaskan, pada fakta yang terungkap selama di persidangan, ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan. Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan yang mudah terbakar yang diakibatkan adanya siraman bahan bakar bensin, yang dilakukan oleh terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menjelaskan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan hasil pertimbangan hingga mempertimbangkan asas kemanusiaan. Juga pertimbangan hal yang memberatkan, yaitu adanya upaya pembunuhan berencana.
"Bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (19/7/2022). Baca juga: Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Dia menjelaskan, pada fakta yang terungkap selama di persidangan, ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan. Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan yang mudah terbakar yang diakibatkan adanya siraman bahan bakar bensin, yang dilakukan oleh terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menjelaskan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan hasil pertimbangan hingga mempertimbangkan asas kemanusiaan. Juga pertimbangan hal yang memberatkan, yaitu adanya upaya pembunuhan berencana.
Lihat Juga :