Yohanes Jahja Terdakwa Kasus Penipuan SUI Divonis 7 Bulan Penjara, Pelapor Tetap Tuntut Uang Kembali
Selasa, 19 Juli 2022 - 10:12 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Yohanes Jahja 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Yohanes Jahja divonis 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 12 Juli 2022 lalu.
”Menyatakan Yohanes Jahja terbukti bersalah terkait kasus penggelapan dan dijatuhi hukuman pidana selama 7 bulan (hukuman penjara),” kata Agus dalam persidangan.
Diketahui, putusan ini jauh lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan pada 28 Juni 2022 lalu yang menuntut terdakwa dihukum 9 bulan penjara. Baca juga: Yohanes Jahja Terdakwa Dugaan Penipuan Sekolah Unggulan Jadi Tahanan Kejaksaan
Sebagai informasi, Yohanes Jahja dilaporkan Khoe Harun Kurniawan dengan nomor laporan LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Diketahui dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti halnya membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru dalam pembangunan sekolah unggulan di kawasan Gading Serpong bernama Sekolah Unggulan Indonesia (SUI).
”Menyatakan Yohanes Jahja terbukti bersalah terkait kasus penggelapan dan dijatuhi hukuman pidana selama 7 bulan (hukuman penjara),” kata Agus dalam persidangan.
Diketahui, putusan ini jauh lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan pada 28 Juni 2022 lalu yang menuntut terdakwa dihukum 9 bulan penjara. Baca juga: Yohanes Jahja Terdakwa Dugaan Penipuan Sekolah Unggulan Jadi Tahanan Kejaksaan
Sebagai informasi, Yohanes Jahja dilaporkan Khoe Harun Kurniawan dengan nomor laporan LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Diketahui dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti halnya membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru dalam pembangunan sekolah unggulan di kawasan Gading Serpong bernama Sekolah Unggulan Indonesia (SUI).
Lihat Juga :