Berantas Mafia Tanah, Kejari Cikarang Eksekusi Pejabat Eselon 2 Bekasi
Selasa, 19 Juli 2022 - 07:38 WIB
loading...
Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan akta tanah yang menimpa pejabat eselon dua Pemkab Bekasi. Foto/Dok Kejari Bekasi
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Bekasi Herman Sujito pada Senin (18/7/2022). Pejabat ini merupakan terpidana kasus pemalsuan akta otentik berupa surat-surat tanah.
”Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan Senin (18/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Selasa (19/7/2022).
Dia mengatakan tahapan eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Usut Dugaan Korupsi Interchange Tol Cibitung- Cilincing
”Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.
![Berantas Mafia Tanah, Kejari Cikarang Eksekusi Pejabat Eselon 2 Bekasi]()
Eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor 822 K/Pid/2021. Amar putusan itu menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Baca juga: Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi
”Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan Senin (18/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Selasa (19/7/2022).
Dia mengatakan tahapan eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Usut Dugaan Korupsi Interchange Tol Cibitung- Cilincing
”Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.

Eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor 822 K/Pid/2021. Amar putusan itu menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Baca juga: Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi
Lihat Juga :