Gelar Unjuk Rasa, Pemuda Lira Kota Medan Hadiahi Kejati Sumut Manekin Berdaster
loading...
A
A
A
MEDAN - Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Medan menghadiahi Kepala Kejaksaan Tingg i Sumatera Utara dengan manekin (boneka pajangan) berdaster.
Hadiah itu mereka berikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (18/7/2022).
Pemberian hadiah manekin itu menjadi simbol kekecewaan atas penanganan kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Rp39,5 miliar dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA). Mereka kecewa mengapa ke empat pegawai BTN yang terlibat dalam kasus itu belum juga disidangkan.
“Kita ingin serahkan boneka dengan pakaian tidur ini langsung ke Pak Kepala Kejatisu. Ini simbol kekecewaan. Mengapa hingga sekarang empat oknum BTN yang punya andil dalam penyaluran kredit bermasalah itu belum dihadapkan ke pengadilan? Ini tanda tanya besar bagi kita,” seru Imam Chaniago, koordinator aksi Pemuda Lira Kota Medan.
Namun, hingga aksi berakhir, ‘hadiah’ tersebut tidak diterima pihak Kejatisu. Massa meninggalkan manekin berdaster tersebut persis di depan gerbang Gedung Kejatisu, berikut dua spanduk yang masing-masing bertuliskan: Jadilah Penegak Hukum, Jangan Jadi Banci dan Adili Aktor Korupsi BTN, Kejatisu Jangan Cuma Berani Adili Kroco!
"Kami minta Kepala Kejatisu untuk segera menyidangkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kredit di BTN. Jangan hanya orang eksternal yang didudukkan sebagai terdakwa," teriak Imam lagi.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Pemuda Lira Kota Medan menilai Kejatisu menggunakan standar ganda dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di dunia perbankan. Baca Juga: Kejagung Hentikan 1.334 Perkara Gunakan Keadilan Restoratif
Pada penanganan kasus korupsi di BNI Cabang Pemuda Medan, yang juga menjadi perhatian publik Tahun 2013 lalu, Kejatisu lebih dulu menghadapkan ke pengadilan oknum-oknum BNI yang terlibat. Sementara, pada kasus BTN kali ini, oknum yang dilimpahkan ke pengadilan sejauh ini hanya Notaris Elviera.
Idealnya, ungkap Pemuda Lira Kota Medan, Kejatisu lebih dulu menyeret ke pengadilan oknum-oknum di BTN untuk diperiksa dan diadili, bukannya sebagai saksi. Salah satunya adalah Ferry Sonnefille, yang saat pengajuan hingga pencairan kredit menjabat Pemimpin BTN Cabang Medan.
Kemudian, Agus Fajariyanto, berstatus Wakil Pemimpin BTN Cabang Medan saat pengajuan hingga pencairan kredit. Dua lagi, yakni R. Dewo Pratoloadji dan Aditya Nugroho, merupakan Pejabat Kredit BTN Cabang Medan dan Analis Kredit BTN Cabang Medan.
“Menyeret keempat oknum BTN tersebut untuk diperiksa secara terbuka di pengadilan akan membuka tabir kasus ini secara utuh. Sebab, bukan tidak mungkin ada oknum BTN dengan posisi lebih tinggi yang terlibat,” tulis Pemuda Lira dalam pernyataannya.
Lebih dari itu, masih dalam pernyataan tertulisnya, Pemuda Lira Kota Medan menyebut pemeriksaan keempat oknum BTN secara terbuka di pengadilan juga akan menciptakan rasa keadilan bagi pembeli unit-unit rumah di Takapuna Residence yang menjadi objek perkara. Pembeli rumah di Takapuna Residence tersebut, menurut organisasi ini, telah menjadi korban dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTN.
Perwakilan dari Kejatisu sempat berdialog dengan massa Pemuda Lira Kota Medan, namun hanya dari balik besi pagar Gedung Kejatisu. Perwakilan Kejatisu berjanji akan menyampaikan aspirasi Pemuda Lira Medan ke Kepala Kejaksaan.
Lihat Juga: Protes Pembatasan Kuota Serapan oleh Industri, Peternak Sapi di Boyolali Demo Mandi Susu
Hadiah itu mereka berikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (18/7/2022).
Pemberian hadiah manekin itu menjadi simbol kekecewaan atas penanganan kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Rp39,5 miliar dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA). Mereka kecewa mengapa ke empat pegawai BTN yang terlibat dalam kasus itu belum juga disidangkan.
“Kita ingin serahkan boneka dengan pakaian tidur ini langsung ke Pak Kepala Kejatisu. Ini simbol kekecewaan. Mengapa hingga sekarang empat oknum BTN yang punya andil dalam penyaluran kredit bermasalah itu belum dihadapkan ke pengadilan? Ini tanda tanya besar bagi kita,” seru Imam Chaniago, koordinator aksi Pemuda Lira Kota Medan.
Namun, hingga aksi berakhir, ‘hadiah’ tersebut tidak diterima pihak Kejatisu. Massa meninggalkan manekin berdaster tersebut persis di depan gerbang Gedung Kejatisu, berikut dua spanduk yang masing-masing bertuliskan: Jadilah Penegak Hukum, Jangan Jadi Banci dan Adili Aktor Korupsi BTN, Kejatisu Jangan Cuma Berani Adili Kroco!
"Kami minta Kepala Kejatisu untuk segera menyidangkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kredit di BTN. Jangan hanya orang eksternal yang didudukkan sebagai terdakwa," teriak Imam lagi.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Pemuda Lira Kota Medan menilai Kejatisu menggunakan standar ganda dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di dunia perbankan. Baca Juga: Kejagung Hentikan 1.334 Perkara Gunakan Keadilan Restoratif
Pada penanganan kasus korupsi di BNI Cabang Pemuda Medan, yang juga menjadi perhatian publik Tahun 2013 lalu, Kejatisu lebih dulu menghadapkan ke pengadilan oknum-oknum BNI yang terlibat. Sementara, pada kasus BTN kali ini, oknum yang dilimpahkan ke pengadilan sejauh ini hanya Notaris Elviera.
Idealnya, ungkap Pemuda Lira Kota Medan, Kejatisu lebih dulu menyeret ke pengadilan oknum-oknum di BTN untuk diperiksa dan diadili, bukannya sebagai saksi. Salah satunya adalah Ferry Sonnefille, yang saat pengajuan hingga pencairan kredit menjabat Pemimpin BTN Cabang Medan.
Kemudian, Agus Fajariyanto, berstatus Wakil Pemimpin BTN Cabang Medan saat pengajuan hingga pencairan kredit. Dua lagi, yakni R. Dewo Pratoloadji dan Aditya Nugroho, merupakan Pejabat Kredit BTN Cabang Medan dan Analis Kredit BTN Cabang Medan.
“Menyeret keempat oknum BTN tersebut untuk diperiksa secara terbuka di pengadilan akan membuka tabir kasus ini secara utuh. Sebab, bukan tidak mungkin ada oknum BTN dengan posisi lebih tinggi yang terlibat,” tulis Pemuda Lira dalam pernyataannya.
Lebih dari itu, masih dalam pernyataan tertulisnya, Pemuda Lira Kota Medan menyebut pemeriksaan keempat oknum BTN secara terbuka di pengadilan juga akan menciptakan rasa keadilan bagi pembeli unit-unit rumah di Takapuna Residence yang menjadi objek perkara. Pembeli rumah di Takapuna Residence tersebut, menurut organisasi ini, telah menjadi korban dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTN.
Perwakilan dari Kejatisu sempat berdialog dengan massa Pemuda Lira Kota Medan, namun hanya dari balik besi pagar Gedung Kejatisu. Perwakilan Kejatisu berjanji akan menyampaikan aspirasi Pemuda Lira Medan ke Kepala Kejaksaan.
Lihat Juga: Protes Pembatasan Kuota Serapan oleh Industri, Peternak Sapi di Boyolali Demo Mandi Susu
(don)