Kerap Meresahkan Warga, Pengguna Narkotika Ini Diringkus Polresta Banda Aceh
loading...
A
A
A
ACEH - Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap RM (33) warga Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar di pinggir jalan gampong, Rabu (13/7/2022) dini hari. RM menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2,91 gram dan berbagai alat lainnya untuk dipergunakan dalam tindak pidana tersebut.
"RM diamankan karena memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di Gampong Santan, Aceh Besar,"
Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi, Polresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022) siang.
Penangkapan terhadap RM, berkat informasi dari warga setempat. RM, lanjutnya, sangat meresahkan warga di gampong tersebut. Pada awal penangkapan, RM sempat membuang barang haram tersebut ke samping rumahnya. "Kemudian dia melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh personel Opsnal, namun akhirnya RM tertangkap," kata Kompol Tendri.
Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika, Namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya dia mengakui memiliki narkotika. "Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya," ujar Kasatreskrim.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp3,3 juta. Kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"RM diamankan karena memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di Gampong Santan, Aceh Besar,"
Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi, Polresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022) siang.
Penangkapan terhadap RM, berkat informasi dari warga setempat. RM, lanjutnya, sangat meresahkan warga di gampong tersebut. Pada awal penangkapan, RM sempat membuang barang haram tersebut ke samping rumahnya. "Kemudian dia melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh personel Opsnal, namun akhirnya RM tertangkap," kata Kompol Tendri.
Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika, Namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya dia mengakui memiliki narkotika. "Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya," ujar Kasatreskrim.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp3,3 juta. Kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(don)