Berdalih Saling Cinta, Jamser Tiduri Anak Tiri Berkali-kali

Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:02 WIB
loading...
Berdalih Saling Cinta, Jamser Tiduri Anak Tiri Berkali-kali
Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo mengamankan Harming Jamser (40) warga Desa Bedaro Rampak, RT 13 Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. iNews TV/Budi
A A A
TEBO - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo mengamankan Harming Jamser (40) warga Desa Bedaro Rampak, RT 13 Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. Tersangka dibekuk dengan dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan mengatakan tim Sultan telah mengamankan salah satu tersangka atas nama Harming Jamset yang diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Tersangka tersandung kasus pencabulan," ungkap Riedho yang menolak memaparkan identitas korban pencabulan.

Dikatakan, tersangka sempat menghilang, namun begitu mendapatkan informasi tersangka sedang berada di kebun Barasa di Desa Bedaro Rampak, Tim Sultan langsung bergerak dan mengamankan tersangka.

Sementara tersangka Harming Jamser (40) mengaku bahwa perbuatannya tersebut Tampa ada paksaan serta dirinya juga mengakui sudah 10 kali menyetubuhi anak tirinya tersebut. (Baca: Gara-gara Bikin Status di FB, Gadis Ini Dijual ke Pria Hidung Belang).

"Ya bang, sudah sepuluh kali saya melakukannya, itu semua dilakukan di pondok dalam kebun hingga kamar mandi di saat istri tidak ada," ujar tersangka.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)