Waspada! Kawanan Pencuri Sewa Kosan untuk Incar Sasaran

Kamis, 14 Juli 2022 - 18:20 WIB
loading...
Waspada! Kawanan Pencuri...
Beragam cara dilakukan kawanan pencuri untuk memuluskan aksinya. Bahkan kawanan pencuri sengaja menyewa kosan di sekitar rumah yang diincar. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Beragam cara dilakukan kawanan pencuri untuk memuluskan aksinya. Bahkan kawanan pencuri sengaja menyewa kosan di sekitar rumah yang diincar.

Hal ini dilakukan tiga pelaku pencuri rumah kosong di wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca juga: 3 Pencuri Rumah Kosong di Tanjung Duren Dibekuk, Kerugian Korban Rp5 Miliar

Tiga pelaku sudah dibekuk polisi, dan satu lainnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) di Jalan Tanjung Duren Lama Raya, RT 004/RW 001, Grogol Petamburan, pada pagi hari. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku melakukan survei lokasi terlebih dahulu. Mereka rela menyewa kosan selama dua pekan di dekat target sasaran.

Baca juga: Perampok di Tanjung Duren Kirim Uang Buat Sekolah Anak di Luar Negeri dan Bangun Rumah Mewah

"Setiap hari (pelaku) main ke sana mengamati target yang akan dicuri atau target rumah mau digasak," kata Joko saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Setelah mengetahui pemilik rumah pergi, para pelaku melancarkan aksinya. Pelaku membobol pintu rumah dengan menggunakan linggis dan mencuri sebuah brankas berisi harta milik korban dan sejumlah surat-surat berharga.

"Dalam brangkas tersebut terdapat barang-barang berharga seperti uang tunai mata uang asing ada perhiasan. Kemudian juga ada logam mulia atau (emas batangan) surat-surat berharga yang jika ditotal kerugiannya mencapai sekitar Rp5 miliar," bebernya.

Setelah korban mengetahui rumahnya digasak pencuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Alhasil polisi berhasil meringkus ketiga pelaku tersebut di tiga tempat yang berbeda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Aksi Pencurian Kain...
Aksi Pencurian Kain Batik Miliaran Rupiah di Area Pameran JICC
Rekomendasi
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Shakira Buka Piala Dunia...
Shakira Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler, Cetak Sejarah Baru di FIFA
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved