Ada Helipad di Pulau Panjang, DPRD DKI Dorong Kejelasan Pemanfaatan Aset

Selasa, 12 Juli 2022 - 11:08 WIB
loading...
Ada Helipad di Pulau...
Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan harus ada regulasi yang jelas dari pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan harus ada regulasi yang jelas dari pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu. Termasuk kejelasan izin keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu .

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, kejelasan perizinan harus ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara. Termasuk perubahan peruntukan suatu aset.

“Boleh ada perubahan tapi harus jelas. Jangan sampai (mengatakan) memperbaiki ini, itu yang akhirnya mereka bilang paling berhak,” kata Mujiyono pada Selasa (12/7/2022).

Anggota Komisi A Bambang Kusumanto menyayangkan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan landasan helikopter tersebut. Dia mengkhawatirkan bila tidak ada peraturan yang jelas, maka tidak ada yang bertanggung jawab atas aset itu.

“Itu milik Pemda dan ramai banyak yang pakai sebaiknya dibuat suatu peraturan. Minimal pakai Pergub ya, bahwa (helikopter) yang mendarat di situ ada retribusi untuk biaya perawatan dan bisa menjadi penerimaan pendapatan asli daerah,” ujar Bambang.

Bambang menuturkan, apabila Pemprov DKI berniat membuat landasan helikopter, maka sebaiknya melalui kajian yang matang untuk memenuhi standar teknis tempat pendaratan dan lepas landas helikopter dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan.

“Saya rasa sebenarnya bagus ada helipad, tapi harus dibuat yang memenuhi standar. Kemudian kita buat aturan dan sosialisasi agar masyarakat umum mengetahui ada fasilitas untuk mendarat,” tuturnya. Baca: Temuan Helipad di Kepulauan Seribu, Wagub DKI: Itu Sudah Lama dan Tak Dimanfaatkan

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengakui hingga saat ini memang belum ada peraturan untuk memungut retribusi pada pemilik helikopter yang mendarat di landasan tersebut. “Kami laporkan di sana tidak ada pungutan biaya terhadap helikopter yang akan mendarat,” kata Junaedi.

Junaedi menjelaskan, landasan helikopter tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan sektor wisata. Pasalnya di Pulau Panjang masyarakat bisa berwisata religi ke makam Sultan Maulana Mahmud Zakaria.

“Sebenarnya lebih murah kalau dibanding sewa kapal boat, kalau heli itu Rp6-7 juta buat enam orang. Kalau boat kan bisa lebih dari itu. Ketika ada cuaca yang tidak bersahabat seperti ombak, cuaca ekstrem, bisa menggunakan helikopter,” pungkasnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Rekomendasi
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Bikin Bangga, Film Horor...
Bikin Bangga, Film Horor Terbaru Anggy Umbara World Premiere di Korea
Puncak Kalpasastra 2026,...
Puncak Kalpasastra 2026, BEMP Sastra Indonesia UNJ Hadirkan Salman Aristo
Berita Terkini
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved