Cegah Pelecehan Seksual, Kemenag Depok Verifikasi 127 Ponpes
Selasa, 12 Juli 2022 - 09:32 WIB
loading...
Kemenag Depok akan memverifikasi ulang 127 Ponpes di Kota Depok. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Kementrian Agama Depok bakal melakukan verifikasi terhadap keberadaan pondok pesantren (ponpes) di Kota Depok. Setidaknya ada 127 ponpes yang akan diverifikasi Kemenag.
Tujuanya, untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual seperti yang terjadi di Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah Beji, Depok beberapa waktu lalu. Baca juga: Wali Kota Depok Minta Ridwan Kamil Membuat Desain Masjid Raya Depok
”Kita mengadakan kegiatan verifikasi ulang kepada seluruh pesantren yang ada di Kota Depok, baik berizin maupun yangtidak berizin,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Asnawi, Selasa (12/7/2022).
Menurut dia, verifikasi yang dimaksud misalnya mengenai keberadaan santri di ponpes. Kemudian mengenai sarana dan prasarana di ponpes. “Ada lima lima syarat rukun pesantren yang akan diverifikasi,” ucapnya.
Pertama, harus ada kyai di ponpes tersebut. Pihaknya akan mengevaluasi seperti apa kyai di ponpes tersebut, berasal dari ponpes mana dan lulusan darimana. Kedua, keberadaan asrama dan kondisinya. Ketiga, ada tempat ibadah, seperti masjid dan musholanya.
“Keempat, apakah ada santri yang mondok di ponpes tersebut. Kemudian berapa jumlah santri yang dididik disitu. Kelima, ada kajian ya kitab kuningnya gitu,” ujarnya. Baca juga: Tersangkut Kasus Guru Cabul, Kegiatan Belajar di Ponpes Depok Masih Berjalan
Asnawi mengakui, dari syarat rukun tersebut, yang kelima kerap terlewati dan bahkan banyak yang tidak diterapkan. “Kita minta nanti kita beri waktu untuk segera merapikan gitu kan, agar berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tujuanya, untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual seperti yang terjadi di Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah Beji, Depok beberapa waktu lalu. Baca juga: Wali Kota Depok Minta Ridwan Kamil Membuat Desain Masjid Raya Depok
”Kita mengadakan kegiatan verifikasi ulang kepada seluruh pesantren yang ada di Kota Depok, baik berizin maupun yangtidak berizin,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Asnawi, Selasa (12/7/2022).
Menurut dia, verifikasi yang dimaksud misalnya mengenai keberadaan santri di ponpes. Kemudian mengenai sarana dan prasarana di ponpes. “Ada lima lima syarat rukun pesantren yang akan diverifikasi,” ucapnya.
Pertama, harus ada kyai di ponpes tersebut. Pihaknya akan mengevaluasi seperti apa kyai di ponpes tersebut, berasal dari ponpes mana dan lulusan darimana. Kedua, keberadaan asrama dan kondisinya. Ketiga, ada tempat ibadah, seperti masjid dan musholanya.
“Keempat, apakah ada santri yang mondok di ponpes tersebut. Kemudian berapa jumlah santri yang dididik disitu. Kelima, ada kajian ya kitab kuningnya gitu,” ujarnya. Baca juga: Tersangkut Kasus Guru Cabul, Kegiatan Belajar di Ponpes Depok Masih Berjalan
Asnawi mengakui, dari syarat rukun tersebut, yang kelima kerap terlewati dan bahkan banyak yang tidak diterapkan. “Kita minta nanti kita beri waktu untuk segera merapikan gitu kan, agar berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lihat Juga :