Rekomendasi Golkar Hambat Proses Penetapan Calon Wakil Bupati Lutim
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Partai Golkar dinilai menjadi penghambat proses penggodokan calon wakil bupati (Cawabup) Luwu Timur (Lutim). Pasalnya tersisa Beringin yang belum menerbitkan rekomendasi siapa yang akan direstui untuk maju.
Sementara parpol pengusung sudah siap melakukan pertemuan untuk menentukan 2 calon yang akan disepakati. Dimana ada 4 nama yang mendaftar ke panitia pemilihan (Panlih) beberapa waktu lalu.
Ketua DPD PAN Lutim, Usman Sadik mengatakan pihaknya sudah siap duduk bersama dengan parpol pengusung lainnya.
"Jadi begini, kami semua partai pengusung sudah siap bertemu dan bermusyawarah. Tapi sekarang ini, sisa Golkar yang belum ada rekomendasinya," kata Usman saat dihubungi pada Senin (11/7/2022).
Memang ada dua kader Golkar yang mendaftar sebagai bakal Cawabup Lutim. Yakni anggota DPRD Sulsel, Taqwa Muller dan Akbar Andi Leluasa.
Usman menuturkan, pihaknya sudah tak sabar ingin segera berembuk dengan parpol pengusung lainnya. Mengingat tahapan ini juga sedang dikejar waktu.
"Kami dan yang lain sudah ada. Kami sudah ready, kami sudah siap. Coba bicara sama Ketua Golkar (Aripin). Tolong ditanya, kapan keluar rekomendasinya Golkar," ujar Wakil Ketua DPRD Lutim ini.
Usman sendiri juga mendaftar sebagai bakal Cawabup Lutim dari PAN. Kemudian ada juga Rully Heriawan dari Hanura.
Padahal batas waktu penentuan 2 nama dari Parpol pengusung tak lama lagi. Mereka wajib menyerahkan 2 nama bakal Cawabup Lutim paling lambat 18 Juli 2022 mendatang.
Ketua DPD II Golkar Lutim , Aripin memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tanpa rekomendasi partainya pun, bisa dilakukan pembahasan sesama parpol pengusung.
"Mungkin itu versi mereka (tak bisa musyawarah karena rekomendasi Golkar belum ada). Tapi kan kalau pun belum ada rekomendasi, tetap bisa dilakukan musyawarah mufakat. Kita juga siap," ungkap Aripin saat dihubungi terpisah.
Menurut Aripin, batas waktu penyerahan 2 nama dari Parpol pengusung ke Panlih memang sampai 18 Juli. Tapi ada opsi diperpanjang jika memang diperlukan.
"Kalaupun sampai tanggal 18 (Juli) Parpol pengusung belum mengerucutkan 2 nama, batas waktunya bisa diperpanjang. Dan itu bisa (diperpanjang)," terangnya.
Ketua DPRD Lutim ini mengakui, rekomendasi partainya soal siapa nama yang akan didorong, memang masih berproses. Namun ia berharap bisa segera keluar dari DPP.
"Sampai saat ini masih berproses di DPP. Kita juga masih menunggu. Tapi kita berharap bisa secepatnya," kuncinya.
Sementara parpol pengusung sudah siap melakukan pertemuan untuk menentukan 2 calon yang akan disepakati. Dimana ada 4 nama yang mendaftar ke panitia pemilihan (Panlih) beberapa waktu lalu.
Ketua DPD PAN Lutim, Usman Sadik mengatakan pihaknya sudah siap duduk bersama dengan parpol pengusung lainnya.
"Jadi begini, kami semua partai pengusung sudah siap bertemu dan bermusyawarah. Tapi sekarang ini, sisa Golkar yang belum ada rekomendasinya," kata Usman saat dihubungi pada Senin (11/7/2022).
Memang ada dua kader Golkar yang mendaftar sebagai bakal Cawabup Lutim. Yakni anggota DPRD Sulsel, Taqwa Muller dan Akbar Andi Leluasa.
Usman menuturkan, pihaknya sudah tak sabar ingin segera berembuk dengan parpol pengusung lainnya. Mengingat tahapan ini juga sedang dikejar waktu.
"Kami dan yang lain sudah ada. Kami sudah ready, kami sudah siap. Coba bicara sama Ketua Golkar (Aripin). Tolong ditanya, kapan keluar rekomendasinya Golkar," ujar Wakil Ketua DPRD Lutim ini.
Usman sendiri juga mendaftar sebagai bakal Cawabup Lutim dari PAN. Kemudian ada juga Rully Heriawan dari Hanura.
Padahal batas waktu penentuan 2 nama dari Parpol pengusung tak lama lagi. Mereka wajib menyerahkan 2 nama bakal Cawabup Lutim paling lambat 18 Juli 2022 mendatang.
Ketua DPD II Golkar Lutim , Aripin memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tanpa rekomendasi partainya pun, bisa dilakukan pembahasan sesama parpol pengusung.
"Mungkin itu versi mereka (tak bisa musyawarah karena rekomendasi Golkar belum ada). Tapi kan kalau pun belum ada rekomendasi, tetap bisa dilakukan musyawarah mufakat. Kita juga siap," ungkap Aripin saat dihubungi terpisah.
Menurut Aripin, batas waktu penyerahan 2 nama dari Parpol pengusung ke Panlih memang sampai 18 Juli. Tapi ada opsi diperpanjang jika memang diperlukan.
"Kalaupun sampai tanggal 18 (Juli) Parpol pengusung belum mengerucutkan 2 nama, batas waktunya bisa diperpanjang. Dan itu bisa (diperpanjang)," terangnya.
Ketua DPRD Lutim ini mengakui, rekomendasi partainya soal siapa nama yang akan didorong, memang masih berproses. Namun ia berharap bisa segera keluar dari DPP.
"Sampai saat ini masih berproses di DPP. Kita juga masih menunggu. Tapi kita berharap bisa secepatnya," kuncinya.
(agn)