Catat! DKI Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Akhir 2022

Selasa, 05 Juli 2022 - 14:53 WIB
loading...
Catat! DKI Jadikan Uji...
Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK. Kebijakan ini berlaku mulai akhir tahun 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK . Kebijakan ini berlaku mulai akhir tahun 2022.

"Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Belum Uji Emisi, Kendaraan di Jakarta Dikenakan Tarif Parkir Rp7.000/Jam

Saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Asep mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," bebernya.



Sementara itu, untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi belum ada titik terang. Sebab, saat ini Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Perubahan Nama Jalan di STNK Bisa Dilakukan Ketika Membayar Pajak

"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," tukasnya.

Menurut Asep , langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Rencananya, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi.

"Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu 30 Oktober 2021.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Catat! Ini Jadwal WSBK...
Catat! Ini Jadwal WSBK 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved