Ulama Aceh: Umat Islam haram rayakan tahun baru

Senin, 16 Desember 2013 - 08:59 WIB
Ulama Aceh: Umat Islam haram rayakan tahun baru
Ulama Aceh: Umat Islam haram rayakan tahun baru
A A A
Sindonews.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menyatakan jika umat Islam mengharamkan perayaan tahun baru Masehi.

Disebut haram lantaran perayaan itu dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. Putusan ini diambil dalam sidang paripurna ulama.

"MPU Kota Banda Aceh memutuskan dan menetapkan bahwa penyambutan tahun baru Masehi haram dilakukan oleh umat Islam," kata Ketua MPU Banda Aceh, Teungku Abdul Karim Syeikh, Minggu (15/12/2013).

Menurutnya, perayaan tahun baru Masehi bagian dari ritual peribatan umat beragama di luar Islam. "Oleh karena itu, kaum muslimin dengan alasan apapun tidak dibenarkan ikut serta dalam merayakan tahun baru Masehi dalam bentuk apapun," ujarnya.

Pihaknya meminta seluruh pengusaha hotel atau pemilik cafe dan tempat hiburan di Banda Aceh, tak mengadakan pesta dan acara-acara lain yang bertentangan dengan syariat Islam terkait tahun baru.

"Kepada seluruh warga masyarakat muslim yang berada di Banda Aceh agar tak ikut-ikutan merayakan acara apa pun, dalam bentuk apa pun dan di mana pun dalam rangka tahun baru Masehi," imbau Karim.

Warga non muslim di provinsi itu diminta tetap menghormati syariat Islam dalam merayakan tahun baru, sehingga tidak terjadi tindakan yang mengusik kenyamanan masyarakat dan umat lain.

Terkait hal ini, Karim mengatakan, sudah berbicara langsung dengan beberapa pihak terkait keputusan ini. Pemerintah Kota Banda Aceh pun diminta tak mengizinkan menggelar pesta pora atau keramaian, membakar mercon, kembang apai dan tiup terompet dalam perayaan tahun baru. Termasuk melarang pemasangan spanduk atau baliho terkait perayaan ini.

Karim menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada TNI/Polri serta, dai-dai di Banda Aceh agar menyampaikan materi larangan perayaan tahun baru Masehi bagi umat Islam.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5575 seconds (0.1#10.140)