Pembunuhan Na dilakukan di depan istrinya

Sabtu, 07 Desember 2013 - 04:16 WIB
Pembunuhan Na dilakukan di depan istrinya
Pembunuhan Na dilakukan di depan istrinya
A A A
Sindonews.com - Kasus pembunuhan pegawai P3N oleh remaja berumur 15 tahun, Na, warga Desa Kepahyang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kemarin dilakukan rekonstruksi.

Dari 25 adegan rekonstruksi, terlihat Na melakukan penusukan sebanyak 16 kali dan diketahui oleh istri dan anak korban. Adapun pembunuhan itu terjadi didalam rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB.

Pembunuhan itu sendiri terjadi di dalam rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB, berawal ketika korban mengetahui istrinya sedang diancam oleh tersangka menggunakan pisau. Korban lalu mendorong tersangka hingga terjatuh. Namun mau mendekati tersangka, tiba-tiba tersangka langsung menghujamkan pisau ke tubuh korban..

Dengan kondisi luka tusuk tersebut, korban langsung terjatuh. Namun tersangka membabi buta dan menghujamkan pisau hingga berkali-kali di depan mata istri korban. Anak korban, Fatturohim,20, yang mendengar keributan terkejut melihat ayahnya bersimbah darah dan langsung berteriak ke arah tersangka untuk melepaskan ayahnya.

Bahkan Fatturohim sempat mengambil senapan angin dan mengacungkannya ke arah tersangka. Ia juga sempat memukul kepala tersangka menggunakan senapan. Hanya saja pelaku semakin kalap dan sempat ingin membunuh Fatturohim dan ibunya namun gagal.

Sedangkan istri korban, Ratni meminta tersangka dihukum seberat-beratnya. Karena sengaja telah menghabisi nyawa suaminya. "Saya minta tersangka dihukum mati. Hutang nyawa dibalas nyawa,” imbuhnya.

Kapolsek Lalan, Iptu Dodi Harianto, mengatakan, dari hasil visum terbukti korban mengalami 16 luka tusuk di tubuhnya.

Tersangka sendiri berhasil diamankan oleh Polsek Lalan tidak lama setelah adanya laporan pembunuhan. Pelaku juga berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan tempatnya membuang barang bukti (BB) hingga akhirnya harus ditembak di kakinya.

" Kita kenakan pasal berlapis yaitu 365 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolsek.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8288 seconds (0.1#10.140)