Penghulu di Sidoarjo tak layani nikah di luar KUA

Kamis, 05 Desember 2013 - 11:45 WIB
Penghulu di Sidoarjo tak layani nikah di luar KUA
Penghulu di Sidoarjo tak layani nikah di luar KUA
A A A
Sindonews.com - Puluhan petugas Kantor Urusan Agama di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mulai hari ini tidak melayani pernikahan pasangan pengantin di luar kantor.

Seluruh proses akad nikah kini dilakukan di kantor KUA setempat. Selain itu, proses akad nikah di luar hari kerja juga ditiadakan. Kebijakan itu diberlakukan menyusul kebijakan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan ini diambil setelah terungkapnya kasus praktik gratifikasi petugas KUA di Kediri. Saat itu, oknum petugas KUA di Kediri menikahkan warga di luar kantor dan menerima biaya di atas normal.

Salah satu kantor yang sudah melaksanakan kebijakan tersebut adalah KUA Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Sebanyak 15 Kasi Kesrah atau Mudin se-Kecamatan Jabon kemarin sudah mendapat pengarahan dari Kepala KUA, Muhammad Khusaeri.

Khusaeri meminta para mudin untuk menyosialisasikan kepada warga di desa masing-masing karena banyak warga yang belum mengetahui aturan ini.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat (1), proses pernikahan di jam kerja dikenai biaya Rp30 ribu.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7008 seconds (0.1#10.140)