Pemprov DKI Segel Holywings Pondok Indah, Begini Penjelasannya
Kamis, 30 Juni 2022 - 11:30 WIB
loading...
Pemprov DKI segel Holywings Pondok Indah. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Outlet Holywings yang ada di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akhirnya disegel oleh Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (30/6/2022). Alhasil, ada 13 outlet milik grup Holywings yang disegel di kawasan Jakarta ini.
Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan Holywings Pondok Indah dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.
Holywings Pondok Indah dinilai punya izin, hanya saja dia melakukan penyimpangan atas izin tersebut. ”Kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 tahun 2007 Pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2,” kata Tamo, Kamis (30/6/2022). Baca juga: Holywings Pondok Indah Satu-satunya Gerai yang Tidak Disegel Pemprov DKI
”Dia punya izin surat keterangan pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat,” sambungnya.
Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan Holywings Pondok Indah dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.
Holywings Pondok Indah dinilai punya izin, hanya saja dia melakukan penyimpangan atas izin tersebut. ”Kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 tahun 2007 Pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2,” kata Tamo, Kamis (30/6/2022). Baca juga: Holywings Pondok Indah Satu-satunya Gerai yang Tidak Disegel Pemprov DKI
”Dia punya izin surat keterangan pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat,” sambungnya.
Lihat Juga :