Perubahan Nama Jalan di STNK Bisa Dilakukan Ketika Membayar Pajak

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:50 WIB
loading...
Perubahan Nama Jalan...
Perubahan nama jalan di Jakarta berdampak pada alamat, baik di KTP maupun STNK. Namun, masyarakat tidak perlu harus segera melakukan perubahan alamat. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perubahan nama jalan di sejumlah wilayah DKI Jakarta berdampak pada alamat, baik di kartu tanda penduduk (KTP) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, masyarakat tidak perlu terburu-buru harus segera melakukan perubahan alamat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak ada paksaan bagi pemilik kendaraan agar langsung mengganti alamat rumah dengan nama jalan yang baru.

Baca juga: Korlantas: Masyarakat Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta Tak Wajib Ganti STNK

"Kita akan upayakan supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke pembiayaan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Menurutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan perubahan nama jalan di STNK ketika membayar pajak lima tahunan. Nantinya akan ada perubahan data alamat ketika pembayaran pajak sekaligus perpanjangan pajak pelat nomor.

Sambodo meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Baca juga: 22 Jalan Berganti Nama, Dinas Dukcapil DKI Akan Bantu Perubahan Data Kependudukan

"Kecuali dalam pembayaran 5 tahun dia perlu ganti STNK, pada saat itulah diganti alamatnya sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," tegasnya.



Sebelumnya, Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Firman Santyabudi juga mengungkapkan masyarakat tidak diwajibkan langsung mengganti surat-surat berlalu lintas terkait perubahan nama jalan.

“Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Nantinya masyarakat bisa mengurus pergantian data dokumen pada surat-surat tersebut terkait perubahan nama jalan ketika masa berlakunya habis supaya tertib administrasi.

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Operasi Merdeka Jaya...
Operasi Merdeka Jaya 2025 Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI, Masyarakat Jadi Prioritas Utama
Rekomendasi
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Pemerintah Rusia Buka...
Pemerintah Rusia Buka Beasiswa S1 hingga S3 untuk Dosen dan Mahasiswa UNEJ
Berita Terkini
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved